Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Catat! ASN Bakal Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan

Bagikan
25 Oktober 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini sedang merevisi skema kompensasi atau tunjangan kinerja untuk menambah penghasilan pegawai (TPP
Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini sedang merevisi skema kompensasi atau tunjangan kinerja untuk menambah penghasilan pegawai (TPP) dalam rancangan peraturan pemerintah. terkait pengelolaan ASN pekerja.

Tempat. Yudi Wicaksono, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, dalam RPP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN terbaru, kedua konsep kompensasi akan digantikan dengan insentif dan bonus.

“Dan kami sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan untuk saat ini sedang menyusun RPP wilayah Toukine. Oleh karena itu, RPP ini akan digabungkan dengan RPP pengelolaan ASN pada bab 8”, kata Yudi saat acara penyambutan Korpri ASN pada topik Gaji Tunggal ASN, Selasa (24 Oktober 2023).

Insentif atau bonus yang merupakan bagian dari pemberian insentif dalam bentuk finansial, imbalannya tidak melebihi gaji pokok akan mendapat manfaat dari skema pembayaran tunggal. Proporsi dalam struktur gaji adalah 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% untuk variabel (insentif dan bonus), 25% untuk tunjangan tambahan dan 5% untuk biaya pelatihan.

“Nanti kita akan mendapat tiga bonus bulanan dan satu bonus tahunan, dan prinsipnya gaji yang diterima sekarang tidak akan berkurang di kemudian hari,” kata Yudi.

“Jadi saya mau klarifikasi, kalau ada kekhawatiran konsep gaji tunggal atau total reward akan berdampak pada berkurangnya pendapatan ASN, lagi-lagi tidak demikian. Padahal, kita ingin memperbaiki sistem insentif ,” kata Yudi.

Menurut Yudi, insentif ini selanjutnya akan dibayarkan secara sekaligus kepada instansi tempat ASN bekerja. Kemudian akan didistribusikan ke tingkat yang lebih rendah berdasarkan indikator kinerja unit tersebut. Jumlah uang yang diterima setiap unit dalam lembaga tersebut akan berbeda-beda tergantung kinerja unit tersebut.

“Jadi tujuannya bapak/ibu sekalian, untuk mencapai keberhasilan unit saudara sekalian, apapun jabatan saudara sekalian, maka kita lakukan yang menjadi dasar kinerja, kinerja unit kita” Ini akan membagi insentif atau bonus untuk kepala unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi saya tidak akan mengeluarkan uang rupee lagi selama saya di sini,” kata Yudi.

Untuk penghasilan tambahan lainnya yang diberikan sebagai tunjangan adalah tunjangan fungsional seperti tunjangan jabatan pengurus dan tunjangan pribadi termasuk tunjangan tidak terbatas dan tunjangan hari raya (THR). . Lalu ada jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Kemudian juga akan diberikan fasilitas yang terbagi dalam dua bentuk yaitu moneter dan non moneter. Untuk perusahaan dalam bentuk uang, hal ini melibatkan pemberian cuti. Menurut dia, mengambil cuti saat RPP sendiri akan menjadi kewajiban bagi PNS.

"Jika ada pegawai yang mengambil cuti maka akan diberikan uang cuti. Saat ini kami sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan mengenai jumlah tersebut dan batasannya tetap sama dengan anggaran instansi. Jika anggaran sebenarnya Jika tidak ada medis Syaratnya, tidak mungkin diberikan gaji cuti, jadi variatif dan bisa "diberikan atau tidak, tergantung porsi anggaran masing-masing instansi", ujarnya.-katanya.

Tentang tunjangan nonmoneter, kata Yudi, manfaat yang akan diterima ASN antara lain cuti, perjalanan, perumahan, kesehatan, dukungan hukum, agama, hiburan dan kebugaran.

Keseluruhan program ini, mulai dari perbaikan sistem anggaran, perbaikan desain keseluruhan, katanya, imbalan hingga peningkatan remunerasi struktur merupakan konsep peningkatan mendasar kesejahteraan ASN yang akan dituangkan dalam RPP pengelolaan pegawai ASN.

Konsep ini sedang diuji coba di 16 instansi, baik pusat maupun daerah. Pusatnya berada di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI dan Sekjen DPR RI. Badan daerah tersebut antara lain Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
“Konsepnya sudah dijelaskan kepada lembaga pilot project yang mungkin punya anggaran atau belum untuk dukungan ini, jadi prinsipnya tidak ada tambahan APBN jadi kita gunakan anggaran yang ada,” kata Yudi.
Baca Juga
• Nyaman Tinggal Di Bandung, Segini Besaran Biaya Hidupnya
• Peras Para Tahanan, Hakim Vonis 15 Eks Petugas Rutan Tahanan KPK
• Ada KTT ASEAN, Buka Tutup 29 ruas Jakarta Mulai Dikondisikan
• 34.950 Penumpang Tiba di Gambir Menggunakan Kereta Api
• Resmi! Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahsiswa Untuk Skripsi
#asn #pegawainegerisipil #infodalamnegeri #pemerintahan #infoasn
BERITA LAINNYA
Infotainment Tak Mengakui, Aden Wong Sebut Tisya Erni Bukan Selingkuhan, Sebut Hanya Asisten
Politik Bawaslu Tegas Minta Panwas Tegakkan Aturan di Pilkada 2024
Keuangan Target Defisit APBN 2,5 Persen, Sri Mulyani: Jangan Khawatir ABPN 2025 tak Akan Jebol
Kuliner Resep Sandwich Tuna Mayo, Paduan Sempurna Rasa Gurih dan Lezat
Dalam Negeri Lahan Kediaman Jokowi Pasca Pensiun, Sudah Mulai Dibangun di Karanganyar Solo
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.