Deklarasi Bali: Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Bagikan
11 Oktober 2026 | Author :
Foto: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membacakan Deklarasi Bali pada penutupan ASEAN Forum di Bali, Sabtu (10/10/2026). (Dok. Dewan Pers)
Negara ASEAN sepakati Deklarasi Bali untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi platform digital dan AI lewat empat komitmen utama soal hak cipta.
Badung – Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali, sebuah pernyataan bersama untuk memperkuat pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah masifnya pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI). Deklarasi itu dibacakan pada penutupan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Bali Resort and Villas, Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Naskah yang bernama resmi Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era itu dibacakan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Ia didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar serta puluhan delegasi yang terdiri atas perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, dan pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN hingga Skotlandia.
Empat Komitmen Utama
Seluruh delegasi menyepakati empat komitmen untuk melindungi karya jurnalistik di era digital:
- Pengakuan nilai karya: karya jurnalistik diakui sebagai ciptaan intelektual yang bernilai ekonomi sekaligus penting bagi kepentingan publik.
Kerangka hak cipta - nasional: mendorong penerapan dan pengembangan aturan hak cipta yang efektif untuk mencegah penggunaan karya tanpa izin, tanpa mengabaikan hak masyarakat memperoleh informasi.
- Keadilan tata niaga: pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lain.
- Kerja sama kolektif: dialog lintas sektor di ASEAN untuk mencari solusi praktis, termasuk mekanisme negosiasi kolektif.
Mengapa Perlu Kerja Sama Regional
Menurut pernyataan peserta forum, karya jurnalistik bisa tersebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik, sementara platform dan teknologi AI beroperasi lintas batas negara. Di sisi lain, sistem hukum hak cipta di tiap negara masih berbeda-beda, sehingga kerja sama regional dinilai diperlukan.
Komaruddin menegaskan, inisiatif ini bertujuan menyelamatkan ekosistem informasi yang sehat, bukan sekadar perhitungan untung rugi. Dewan Pers juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang dihadapi media di era AI.
Masukan bagi Revisi UU Hak Cipta
Bagi Indonesia, deklarasi ini disebut menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berharap peta jalan lanjutan dapat memperjelas mekanisme pelindungan karya jurnalistik, termasuk aturan penggunaan konten oleh platform digital dan AI.
Meski demikian, deklarasi ini bersifat komitmen bersama dan belum menjadi aturan yang mengikat. Bentuk kebijakan konkret di tiap negara masih bergantung pada pembahasan regulasi nasional masing-masing.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.