Komisi II DPR RI juga akan meminta kepada lembaga auditor negara, dalam hal ini BPK Republik Indonesia, untuk melaksanakan audit investigatif.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh insiden pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru di Provinsi Maluku.
"Pertama-tama, berkaitan dengan pembakaran tersebut, harus ditindak secara hukum dengan transparan dan adil. Perlu diperiksa siapa saja yang terlibat, tidak hanya anggota sekretariat, tetapi juga komisioner yang mungkin terlibat dalam kejadian tersebut," ungkap Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Jika memang ada penyalahgunaan anggaran dalam pemilu, jelas Rifqinizamy, maka di samping proses hukum yang harus dilaksanakan, Komisi II DPR RI akan meminta KPU RI lewat Sekretariat Jenderal KPU RI dan Inspektorat Jenderal KPU RI untuk melakukan audit internal.
Komisi II DPR RI juga akan meminta kepada lembaga auditor negara, dalam hal ini BPK Republik Indonesia, untuk melaksanakan audit investigatif. Ini bukan hanya terkait KPU Buru, melainkan juga seluruh penggunaan anggaran pemilu legislatif, pemilu presiden, dan khususnya pilkada yang menggunakan dana hibah dari provinsi, kabupaten, serta kota.
"Ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika terjadi penyelewengan," kata Rifqinizamy.
Hal lain yang juga menjadi perhatiannya adalah soal tata keuangan pemilu. Menurutnya jika memang ditemukan masalah dalam soal pengelolaan keuangan pemilu, maka hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi.
"Jika memang tata kelola keuangan kepemiluan kita bermasalah, ini akan menjadi bahan penting bukan hanya bagi evaluasi kepemiluan, tetapi juga bagi penyusunan sejumlah kebijakan termasuk revisi terhadap sejumlah paket undang-undang politik, yang didalamnya ada revisi terhadap undang-undang pemilu kita ke depan," tuturnya.
Sebagai informasi, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Sabtu, menjelaskan, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran,” kata Kapolres pada Sabtu (19/4).
Ia mengungkapkan, RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik. Sementara eksekutor lapangan adalah AT, yang dibantu oleh SB.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.