Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN, Kerugian Negara Rp863,8 Miliar
Bagikan
11 Oktober 2026 | Author :
Foto: Motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk satuan pelayanan program MBG. (Foto: ANTARA/Firmansyah)
Kejagung serahkan 5 tersangka korupsi motor listrik BGN ke penuntut umum. Kerugian negara Rp863,8 miliar, 5.565 dari 19.269 unit motor listrik tanpa baterai.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026). Penyerahan tahap II itu menandai selesainya penyidikan dan dimulainya proses menuju persidangan.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 5 Oktober 2026, perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,8 miliar. Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Ribuan Motor Tak Bisa Dipakai
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025–2026 oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Dari hasil penyidikan, pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit skuter atau bebek.
Namun, 5.565 unit dilaporkan dikirim tanpa baterai, rinciannya 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek. Motor yang benar-benar terealisasi lengkap hanya 2.117 unit. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan penyedia disebut tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak siap dipakai.
Siapa Saja Tersangkanya
Lima tersangka yang dilimpahkan adalah:
- Kolonel Cpl Budi Utomo, anggota TNI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan
-;Andri Mulyono, komisaris PT YAT dan PT Artha Sinergi Edukasi (ASE)
- Yenna Yuniana, direktur PT YAT
AA dan GB, dua direktur PT ASE
Karena salah satu tersangka adalah anggota TNI, perkara ini ditangani penuntut umum koneksitas di Kejari Jakarta Pusat. Perkara ini masuk dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo, salah satu klaster dalam dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani Kejagung.
Menunggu Persidangan
Kejagung menyatakan penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, mereka masih berstatus terduga dan belum ada putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.