Ulah kontroversial TikTokers dan juga Selebgram Oklin Fia ini rupanya masih berbuntut panjang hingga saat ini.
Ulah kontroversial TikTokers dan juga Selebgram Oklin Fia ini rupanya masih berbuntut panjang hingga saat ini. Ternyata, banyak pihak yang melaporkan Oklin ke polisi.
Bahkan kabarnya beberapa ahli akan diperiksa dalam kasus ini, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yuk simak berita lengkapnya!
Akan meminta informasi ahli
Pihak kepolisian akan meminta keterangan dari MUI untuk menilai kasus penjilat es krim Oklin Fia yang dituduhkan banyak pihak.
"Nanti kami akan minta keterangan dari ahli ya ada ahlinya, termasuk rencana kami. Kami juga akan tanyakan ke Majelis Ulama Indonesia apakah itu termasuk jenis aksi atau mengarah ke pornografi," kata Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Kompol Komarudin dikutip dari situs VIVA, Jumat 18 Agustus 2023.
Tak hanya itu, karena kejadian tersebut sempat membuat heboh jejaring sosial, polisi juga berencana akan memeriksa Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dugaan pelanggaran ITE.
“Kami juga akan meminta informasi dari ahli Kominfo kepada ITE dan informasi lain yang kami butuhkan,†kata Komarudin.
Oklin Fia melaporkan
Sebelumnya Oklin Fia melaporkan konten tidak makan es krim di dekat kemaluan pria viral di media sosial ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Pengurus Besar (PB) Persatuan Mahasiswa Muslim Indonesia. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES JAKPUS METRO/POLDA METRO JAYA. "Ya baru kami lapor Oklin Fia, alhamdulillah laporan polisi sudah diterima," kata wartawan Gurun Arisastra, Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun mengatakan, pelaporan kepada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesopanan dan penistaan ​​agama. Dalam laporannya, Oklin dilaporkan pada Pasal 27(1) dan Pasal 45(1) UU ITE.
“Dia membuat konten di media sosial dengan hijab, menjilati es krim sambil duduk di depan kemaluan laki-laki. Ini memuakkan. Tindakannya kami anggap murahan. identitas keagamaan,†katanya.
Selain itu, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik dan Marissya Icha juga melaporkan pengepungan Oklin Fia Bareskrim Polri. Â
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.