Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka penembakan tewasnya seorang warga di sebuah pesta pernikahan pada Sabtu (7 Juni 2024).
Seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditetapkan sebagai tersangka penembakan tewasnya seorang warga di sebuah pesta pernikahan pada Sabtu (7 Juni 2024).
Selain mengamankan anggota DPRD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata api dan amunisi.
Peristiwa penembakan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (7 Juni 2024) WIB di Dusun 1 Mataram Ilir, Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Septi, Kota Surabaya, Lampung Tengah.
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung ditangkap Polres Lampung Pusat.
Setelah menjalani pemeriksaan, MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHP dan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang warga bernama Salam (35) dikabarkan meninggal dunia lantaran terkena peluru dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM.
Saat itu, MSM secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir.
Saat kejadian, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun nahas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.