Singapura Peringatkan 10 Perusahaan Indonesia soal Karhutla
Bagikan
20 Oktober 2026 | Author :
Foto: (AFP/FELINE LIM)
Singapura memperingatkan 10 perusahaan Indonesia terkait karhutla yang diduga memicu kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta menangani kebakaran dan mencegah titik api baru.
Singapura memperluas langkah penanganan kabut asap lintas batas dengan mengirimkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia. Dengan demikian, total 10 perusahaan menjadi sasaran tindakan otoritas Singapura terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan di Kalimantan telah mencapai Singapura. Ketiganya adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Pemberitahuan tersebut menyusul langkah serupa terhadap tujuh perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran di Sumatra pada 16 Oktober 2026.
NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan petugas pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, serta mencegah munculnya titik api baru di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Perusahaan juga diminta menyampaikan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah Singapura menyatakan dapat mempertimbangkan langkah hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.
Namun, pemberian pemberitahuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan terkait telah bersalah secara hukum.
Persoalan karhutla menjadi perhatian regional karena asap kebakaran lahan dapat menyebar ke negara tetangga dan memperburuk kualitas udara. Penanganannya membutuhkan pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.