Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Wulan Guritno Gugat Mantan Sabda Ahessa ke Pengadilan, Ini Kronologinya

Bagikan
27 Februari 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Dunia Selebriti kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno
Dunia Selebriti kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ajukan Gugatan Perdata

Wulan Guritno, seorang aktris yang namanya dikenal luas di Indonesia, mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang sebelumnya dia berikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa, seorang pebasket muda berusia 28 tahun. Rumah tersebut terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.


Mengembalikan Dana

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabdayagra Ahessa. Dia meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH-nya serta menyatakan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang berada di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Baca Juga
• Berbie Kumalasari Tak Mau Disebut Mirip Eva Manurung
• Audrey Sempat Diancam Sang Mantan, Sebelum Video Syur Tersebar
• Dali Wassink Meninggal Jelang Ultah Sang Isteri Jennifer Coppen
• Kembali Umrah, Ini Doa Syahnaz dan Jeje Govinda di Tanah Suci
• Sang Istri Hamil Anak Pertama, Ini Alasan Reino Barack Menikah dengan Syahrini
#WulanGuritno #Gugat #SabdaAhessa #Pengadilan #artis #selebritis
BERITA LAINNYA
Infotainment Postingan Instagram Ammar Zoni Jadi Sorotan, Galau?
Dalam Negeri Jemaah Haji Siap Diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah 1445 H
Kesehatan Kemenkes Siapkan Program Pertolongan untuk Para Caleg yang Frustasi Gagal Menang Pemilu 2024
Politik Bawaslu Tegas Minta Panwas Tegakkan Aturan di Pilkada 2024
Kesehatan Buruk Untuk Kesehatan Mental Anak, Ini Dampak Perselingkuhan Orang Tua
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.