Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Wulan Guritno Gugat Mantan Sabda Ahessa ke Pengadilan, Ini Kronologinya

Bagikan
27 Februari 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Dunia Selebriti kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno
Dunia Selebriti kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kisah asmara yang manis, melainkan gugatan perdata yang diajukan oleh Sri Wulandari atau yang lebih dikenal dengan nama Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ajukan Gugatan Perdata

Wulan Guritno, seorang aktris yang namanya dikenal luas di Indonesia, mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang sebelumnya dia berikan untuk keperluan renovasi rumah Sabda Ahessa, seorang pebasket muda berusia 28 tahun. Rumah tersebut terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Informasi ini terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 26 Februari 2024. Gugatan ini dicatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan Sabdayagra Ahessa sebagai tergugat.


Mengembalikan Dana

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Sabdayagra Ahessa. Dia meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH-nya serta menyatakan bahwa Sabdayagra Ahessa wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang berada di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Baca Juga
• Sang Anak Dituntut Wulan Guritno, Ini Tanggapan Ibu Sabda Ahessa
• Haji Faisal Komentari Pertemuan Fuji dan Thariq Halilintar di Pesta Ultah Ashanty
• Prilly Latuconsina Ogah Seks Sebelum Nikah, Ini Alasannya
• Ngonten Tanpa Izin Lesti Kejora Hingga Singgung Kasus KDRT, Selebgram Novi Atazen Minta Maaf
• Leon Dozan dan Rinoa Aurora Damai. Keduanya Saling Doakan Dapat Pasangan yang Lebih Baik
#WulanGuritno #Gugat #SabdaAhessa #Pengadilan #artis #selebritis
BERITA LAINNYA
Infotainment Ramai Dicibir Netizen, Anang dan Ashanty Klarifikasi Saat Tampil di Laga Indonesia vs Filipina
Politik Pasangan Terpilih Gubernur Jateng tak akan Ikut Dilantik 6 Februari 2025
Hiburan Ungkap Fakta Peran Jung Hae In dan Jung So Min di Drama Love Next Door
Kuliner Cara Membuat Nasi Bakar Ikan Cakalang, Makanan Khas Maluku Yang Lezat!
Kriminal Pemilik Warung di Jaktim Ditusuk Imbas Tegur Gerombolan Pemuda Mabuk
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.