orban merasa iba terhadap situasi pelaku yang merupakan seorang janda dengan dua anak, sehingga kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial WKS (31) akibat mencuri uang majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
WKS berprofesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yang dipekerjakan khusus selama libur Lebaran oleh majikan yang juga merupakan korban berinisial R (45).
"Ditangkap di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta pada hari Sabtu.
Kukuh menjelaskan bahwa WKS menguasai uang tunai milik korban sebesar Rp35 juta dan sejumlah dollar senilai lebih dari Rp18 juta pada Rabu (2/4) siang.
Meskipun begitu, korban merasa iba terhadap situasi pelaku yang merupakan seorang janda dengan dua anak, sehingga kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Memiliki rasa iba dan kasihan mendengar tersangka sebagai pembantunya berstatus janda dua anak yang masih kecil-kecil. Atas dasar tersebut selanjutnya korban memaafkan," kata Kukuh.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih ART. Masyarakat harus benar benar teliti dan jeli serta memiliki keabsahan secara hukum.
"Jangan sekali-kali mencari ART dari aplikasi media sosial tanpa mendatangi langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga," katanya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.