Bunga Pinjaman Mekaar Turun Jadi 8%, Pemerintah Siapkan Aturannya
Bagikan
12 Agustus 2026 | Author :
Foto: Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi 8 persen. Foto: ANTARA/HO-Kementerian UMKM
Bunga pinjaman Mekaar turun menjadi 8 persen. Pemerintah menyiapkan aturan untuk meringankan beban pembiayaan pelaku usaha ultra mikro
JAKARTA – Pemerintah memutuskan menurunkan biaya pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi sekitar 8 persen. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban pembiayaan pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan yang menjadi nasabah PNM Mekaar.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, biaya pinjaman yang ditanggung nasabah Mekaar berada pada kisaran 18 hingga 25 persen. Setelah dilakukan pembahasan dalam Komite Pembiayaan Indonesia, pemerintah menetapkan penurunan biaya pinjaman menjadi sekitar 8 persen.
Maman menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha ultra mikro untuk mengembangkan bisnisnya. Selama ini, tingginya biaya pembiayaan antara lain berkaitan dengan model pendampingan yang dilakukan PNM kepada nasabah.
Dalam program Mekaar, nasabah tidak hanya memperoleh pembiayaan, tetapi juga mendapatkan pendampingan dan pemantauan usaha melalui petugas lapangan atau account officer. Pemerintah kemudian menyiapkan subsidi untuk membantu menekan komponen biaya tersebut sehingga beban pinjaman dapat diturunkan.
Sasar Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro
Penurunan biaya pinjaman ini terutama menyasar nasabah PNM Mekaar yang sebagian besar merupakan perempuan pelaku usaha ultra mikro. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat kepada sekitar 10 juta hingga 15 juta pengusaha ultra mikro yang berada di bawah binaan PNM.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena kelompok usaha ultra mikro selama ini menjadi salah satu segmen masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal dengan biaya yang rendah.
Dengan biaya pinjaman yang lebih ringan, pelaku usaha diharapkan memiliki tambahan ruang untuk mengalokasikan pendapatan mereka, baik untuk menjaga keberlangsungan usaha maupun meningkatkan kapasitas bisnis.
Selain pembiayaan, pendampingan usaha tetap menjadi bagian penting dalam skema Mekaar. Pemerintah menilai pendampingan diperlukan agar pembiayaan yang diberikan dapat digunakan secara produktif dan mendukung perkembangan usaha nasabah.
Pemerintah Siapkan Payung Hukum
Maman menjelaskan, keputusan penurunan biaya pinjaman tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh PNM bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme dan payung hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara resmi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan murah bagi masyarakat yang belum memiliki kemampuan atau aset memadai untuk memperoleh kredit perbankan secara konvensional.
Selain menurunkan biaya pinjaman, pemerintah juga tengah mendorong integrasi data pelaku UMKM agar berbagai program pembiayaan, pelatihan, pendampingan, dan pemberdayaan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Dengan adanya penurunan biaya pinjaman Mekaar menjadi sekitar 8 persen, pemerintah berharap pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan, dapat memperoleh akses modal yang lebih terjangkau sekaligus memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan skala usahanya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bagi kelompok usaha kecil sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.