Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Presiden Hormati Putusan MK soal UU ITE

Bagikan
30 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Antara
Walau menghormati keputusan MK, Prasetyo mengakui bahwa dia belum menerima salinan dari keputusan ini. Dia menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai tantangan terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Meskipun keputusan ini nantinya akan mempengaruhi kebijakan pemerintah lainnya.

"Jelas bahwa pemerintah menghormati keputusan MK dan akan melaksanakan putusan tersebut ketika menyangkut kebijakan-kebijakan dalam tubuh pemerintahan," ungkap Prasetyo kepada media dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Walau menghormati keputusan MK, Prasetyo mengakui bahwa dia belum menerima salinan dari keputusan ini. Dia menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lembaga terkait.

"Kami secara resmi belum mendapatkan salinan atau kutipan dari keputusan MK tersebut yang tentunya akan segera kami bahas lebih lanjut," katanya.

Di sisi lain, Prasetyo menegaskan bahwa hak atas kebebasan berpendapat telah diatur dalam konstitusi. Melalui keputusan ini, dia berharap masyarakat bisa mengekspresikan pendapat dengan rasa tanggung jawab.

"Yang terpenting adalah mari kita pastikan bahwa kebebasan berpendapat tetap disertai dengan rasa tanggung jawab. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat tidak seharusnya digunakan untuk menyampaikan hal-hal yang tidak menghormati orang lain atau didasarkan pada data yang mengandung kebencian dan segala hal negatif lainnya. Saya rasa itu adalah poin utama dari keputusan MK," tegasnya.

MK Kabulkan Uji Materi UU ITE

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan dua permohonan uji materiil mengenai Undang-undang Informasi Transaksi Elektonik (ITE). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024 dan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 155/PUU-XXII/2024.

Pemohon pertama, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, menggugat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.

MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.

MK menegaskan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.

Sebagai informasi, Pasal 27A sebelumnya berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000”.

Sementara, Pasal 28 ayat (2) sebelumnya berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

Lalu, Pasal 45A ayat (2) berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000”.

Sedangkan pemohon kedua, Jovi Andrea Bachtiar meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 310 Ayat 3 KUHP, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 Ayat 3, Pasal 45 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf a, Pasal 45 Ayat 7, dan Pasal 45A Ayat 3.

Dalam permohonannya, Jovi menyebut pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 28D Ayat 1, Pasal 28E Ayat 2 dan Ayat 3, serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan dari Jovi tersebut, yaitu terkait dengan Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 3 UU ITE yang semula berbunyi sebagai berikut.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.

Diketahui, Pasal 28 ayat 3 UU ITE sebelumnya berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

Sedangkan Pasal 45A ayat 3 UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."

MK juga menyatakan permohonan pemohon sepanjang frasa 'dilakukan demi kepentingan umum' dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa 'melanggar kesusilaan' dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima.

Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE berbunyi: "Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan demi kepentingan umum;"

Pasal 27 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Sedangkan Pasal 45 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."
Baca Juga
• Jangan coret Uang Rupiah, Ini Pasal Yang Bakal Diterima, Sanksi Penjara hingga Denda Miliaran!
• Demi Wujudkan Program 3 Juta Rumah Subsidi Aset-aset Negara Kemungkinan Bakal Dipakai
• Bapanas: Pertumbuhan Ekonomi Bergantung Pada Kestabilan Pangan
• Nahdlatul Ulama Bekasi Protes Kebijakan KDM, Tak Berpihak Pada Pesantren
• Stok Beras Indonesia Tertinggi dalam 23 Tahun, Menteri Pertanian: Bulan April Melebihi 1 Juta Ton
#Istana #Putusan #MK #UU #ITE
BERITA LAINNYA
Kesehatan Ibu Hamil Rentan Ambeien? Ini Penjelasan Dokter
Infotainment Netizen Bandingkan Kekayaan Thariq dan Asnawi, Fuji : Duit Mulu
Politik Cawapres Ini Disebut Bikin Prabowo 'Auto Menang' Pilpres, Wah Siapa?
Peristiwa Hamas Puji Paus Fransiskus, Mahmud Abbas Sebut Sahabat Setia Palestina
Dalam Negeri Jumlah Penumpang MRT hingga LRT di Jakarta Turun, Ini Alasannya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.