Ferry Irawan terkena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Ferry Irawan terkena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, dan akhirnya merdeka. Hari ini, aktor berusia 46 tahun itu harus kembali ke Jakarta.
Kabar pembebasan Ferry Irawan itu disampaikan kuasa hukum keluarganya, Sunan Kalijaga. Yuk, simak artikel lengkapnya.
pernyataan bebas
Sunan Kalijaga mengatakan momen pembebasan aktor tersebut dari penjara pada tahun 90-an sudah melampaui peringatan 78 tahun Kemerdekaan Indonesia. "Alhamdulillah, di hari nasional ini Feri Irawan sudah dinyatakan bebas. Merdeka!" tulis Sunan Kalijaga, melalui jejaring sosialnya, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Angkat di penghujung sore
Menyikapi kebebasan itu, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga tak lupa mengumumkan lokasi dan waktu kehadiran sang aktor.
“Sore ini, tepat pukul 16.00 WIB, saya akan menjemput Anda dari Bandara Halim Perdanakusumah,†tegasnya. Untuk diketahui lebih lanjut, Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelumnya memvonis Ferry Irawan satu tahun penjara. Selama menjalani hukumannya, Ferry berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara Ferry Irawan ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut divonis 1,5 tahun penjara.Â
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.