Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Golkar Kritik KPU: Dokumen Dasar Capres-Cawapres Harus Terbuka untuk Publik

Bagikan
16 September 2025 | Author : Redaksi
Foto: (Foto: Inilha.com/ Reyhaanah A)
Partai Golkar menilai KPU tidak seharusnya menyembunyikan dokumen dasar capres-cawapres seperti ijazah dan rekam jejak. Golkar menegaskan transparansi informasi publik penting untuk menjaga kepercayaan pemilih dan kualitas demokrasi.
Jakarta – Partai Golkar menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya menyembunyikan informasi dasar seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan rekam jejak calon dari publik.

Menurut Doli, informasi dasar tersebut merupakan hak masyarakat untuk mengetahui latar belakang sosok yang akan memimpin bangsa. “Publik berhak tahu informasi dasar dari calon presiden dan wakil presiden. Itu bagian dari transparansi demokrasi,” ujarnya, dikutip dari Inilah.com.

Kritik terhadap KPU

Golkar juga mengkritisi Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang memasukkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres ke dalam kategori informasi publik yang dikecualikan. Dokumen itu meliputi ijazah, identitas pribadi, laporan harta kekayaan, surat keterangan kesehatan, hingga catatan kepolisian.

Ahmad Doli menilai keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi dengan DPR, padahal sesuai aturan, pembahasan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu seharusnya melalui rapat bersama antara KPU, DPR, dan pemerintah. “Seharusnya ada konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menetapkan kebijakan yang begitu penting,” tegasnya dalam wawancara dengan MetroTVNews.

Dokumen Mana yang Layak Dikecualikan?

Anggota Fraksi Golkar DPR, Ahmad Irawan, menambahkan bahwa keterbukaan dokumen calon presiden dan wakil presiden sangat penting selama proses pemilu berlangsung agar publik bisa memberi masukan. Namun, ia menilai setelah pemilu usai dan para calon sudah tidak lagi berstatus peserta, maka wajar bila beberapa dokumen bersifat pribadi bisa dikecualikan dari akses publik.

“Selama proses pemilu, dokumen capres-cawapres harus terbuka. Setelah itu, barulah bisa ada pengecualian untuk melindungi privasi,” kata Irawan, dikutip dari DetikNews.

Transparansi untuk Demokrasi

Golkar menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap publik. Dengan transparansi, masyarakat dapat memastikan calon pemimpin bangsa memiliki rekam jejak yang bersih dan kredibel.
Baca Juga
• Polemik Ijazah Jokowi Terlalu Dramatisir, Diduga Manuver Politik
• Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Diam-diam Ke Jepang, Abaikan WA Gubernur
• KPU Pertegas Caleg yang Belum Serahkan LHKPN Tak Bisa Dilantik
• Kopdar Bareng Ratusan Purnawirawan TNI-POLRI, Ganjar Banyak Terima Masukan
• Lucky Hakim Akan Temui Dedi Muyadi Hari Ini: Menghadap Pak Gubernur
#Golkar #KPU #CapresCawapres #TransparansiPemilu #Demokrasi #Pemilu2025 #IjazahCapres #InformasiPubl
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Presiden Prabowo Bersama Wapres Gibran Rakabuming RI akan Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal
Kesehatan Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Makanan Yang Picu Timbulnya Komedo
Dalam Negeri Jemaah Haji Siap Diberangkatkan ke Arafah pada 8 Zulhijjah 1445 H
Infotainment Sabda Ahessa Bantah Utang Rp396 Juta: Itu Keperluan Bersama
Infotainment Pertimbangkan Lamaran, Dewi Perssik Ingat Pesan Mendiang Sang Ayah Tentang Perikahan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.