Puan Maharani menekankan mengenai kebijakan adanya sanksi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang ditetapkan oleh Kemenaker
Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan mengenai kebijakan adanya sanksi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang terlambat dalam membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari jumlah total THR yang seharusnya dibayarkan.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi yang sama sekali tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan pembatasan aktivitas usaha.
"Denda sebesar 5 persen bukanlah angka yang signifikan bagi perusahaan-perusahaan besar yang memiliki modal tinggi dan profit yang besar," kata Puan dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Ia berpendapat, sanksi yang minimal itu bisa menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk lebih memilih membayar denda daripada memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pekerja tepat waktu.
"Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang sangat bergantung pada THR sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan keluarganya," kata dia.
"Denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR hanyalah solusi parsial yang tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia," sambungnya.
Lanjut Puan, dia meminta Pemerintah untuk lebih berani dalam menegakkan aturan yang tegas. Hal ini guna memastikan keadilan dalam sistem ketenagakerjaan.
Selain itu, Puan juga memberi perhatian terkait keadilan dalam besaran upah pekerja. Menurutnya, keadilan upah ini juga mendesak untuk segera ditangani Pemerintah.
"Kita tidak bisa menutup mata, masih banyak pekerja di Indonesia yang menerima upah rendah dan tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Belum lagi adanya kesenjangan yang besar antara upah pekerja dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan," jelasnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.