Peristiwa ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Situasi ini merupakan tantangan besar bagi presiden, karena memulihkan kepercayaan bukanlah tugas yang mudah.
Penangkapan tiga jurist oleh Kejaksaan Agung terkait suap untuk keputusan bebas dalam kasus korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor crude palm oil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan tamparan keras bagi Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid menyatakan bahwa insiden ini sangat meresahkan. Ia berpendapat bahwa peristiwa ini akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Situasi ini merupakan tantangan besar bagi presiden, karena memulihkan kepercayaan bukanlah tugas yang mudah.
"Ini adalah tantangan berat untuk mengembalikan kepercayaan publik, karena serangkaian peristiwa negatif terjadi saat kondisi ekonomi tidak baik, di saat masyarakat berharap pertumbuhan ekonomi, sementara mereka menginginkan keadilan terlihat, tetapi yang terjadi justru sebaliknya, terlihat kekacauan dan hal-hal buruk," ucapnya di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Jazilul juga memperhatikan gaji hakim yang mencapai Rp 25 juta per bulan. Dia menjelaskan bahwa saat itu Presiden Prabowo Subianto meningkatkan gaji para hakim dengan harapan meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Yang disampaikan oleh Pak Prabowo pada waktu itu adalah harapan agar hakim-hakim dapat hidup lebih layak. Mereka yang dalam kesulitan, sementara ada sebagian lainnya, seperti yang saya sebutkan, ada hakim di daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas yang memadai. Namun, sementara itu, ada lainnya yang harus menghadapi situasi seperti ini," ujarnya.
Publik masih diingatkan mengenai aksi mogok besar-besaran yang dilakukan oleh para hakim, yang menuntut kenaikan gaji. Sekretaris Bidang Advokasi Hakim PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, pada bulan September lalu, juga mengemukakan pendapat agar tuntutan kenaikan gaji pokok bagi hakim seharusnya mendapatkan perhatian yang bijaksana dari Prabowo.
Ia menyebut sejak 2012-2024 belum pernah ada kenaikan atau penyesuaian besaran gaji maupun tunjangan untuk para hakim, sehingga Djuyamto menilai perlu untuk mengingatkan pemerintah untuk memberikan kenaikan atau penyesuaian.
Menariknya, Djumato adalah satu dari tiga hakim yang dijadikan tersangka di kasus CPO. Tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4/2025) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari (14/4/2025).
Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. "Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.