Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! MK Akan Segara Bacakan Putusan 106 Perkara Sengketa Pileg 2024

Bagikan
05 Juni 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Reyhanaah
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, 106 perkara perselisihan hasil pemilihan umum parlemen (PHPU) 2024 akan dibacakan untuk diambil keputusan mulai besok, Kamis, 6 Juni 2024.

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata Fajar dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut situs resmi anggota parlemen yang dilihat oleh Ini.com, 106 kasus tersebut dibagi dalam tiga hari sidang yang menentukan. Sebanyak 37 perkara akan disidangkan pada 6 Juni 2024, 38 perkara pada Jumat, 7 Juni 2024, dan 31 perkara pada Senin, 10 Juni 2024.

Fajar menjelaskan, MK terbuka untuk mengundang tim media. melaporkan sidang putusan Pemilu Parlemen 2024

Untuk diketahui, sidang putusan/putusan di Mahkamah Konstitusi merupakan tahap akhir dari proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan secara resmi hasil persidangan yang dapat berupa putusan atau putusan.

“Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara?” ucap Fajar.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang sengketa Pileg 2024 lanjutan dengan agenda sidang pembuktian untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak untuk 106 perkara.

“MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sidang pembuktian ini terbagi menjadi tiga panel, sama seperti sidang sebelumnya. “Sebanyak tiga sidang akan digelar serentak di Gedung 1 dan 2,” imbuhnya.

Panel Sidang I akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Sedangkan Majelis II dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, kemudian Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan Dewan III diisi Arief Hidayat sebagai ketua dewan, disusul Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga
• PKB Kritik Sri Mulyani Tingkatkan Penerimaan Negara tanpa Otak-atik Pajak
• Akui Punya Pengalaman, Ridwan Kamil: Gubernur Harus Paham Segala Urusan
• Diperiksa KPK, Walikota Semarang Sudah Resmi Tersangka?
• Dipanggil Jokowi ke Istana, Bos PPATK Laporkan Masalah FATF dan SYL
• Masuk Bahasan Muktamar, PKB Akui Ada Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK
#MK #Sengketa #Pileg2024 #pemilu2024 #putusanMK #prabowo #gibran
BERITA LAINNYA
Infotainment Profil Didit Hediprasetyo, Perancang Jersey Tim Indonesia Olimpiade
Kesehatan Manfaat Pilates untuk Pemula, Baik Untuk Kebugaran Tubuh
Kuliner Cara Membuat Nasi Bakar Ikan Cakalang, Makanan Khas Maluku Yang Lezat!
Luar Negeri Houthi Kirim Serangan Balasan Ke Selatan Israel
Luar Negeri Viral! Skandal Burning Sun kembali Mencuat, Ini nama superstar K-Pop Yang Terlbat
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.