Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Bagikan
30 Juni 2026 | Author :
Foto: Nadiem Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sumber foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Simak pertimbangan hakim dan kronologi perkaranya.
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp5,6 triliun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Mendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management pada periode 2019–2022.

Program tersebut dinilai tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Perkara ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi untuk mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pada masa pandemi COVID-19.

Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang melibatkan mantan menteri. Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun, sementara Nadiem juga dituduh memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut. Namun, amar putusan hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selama proses persidangan, Nadiem berkali-kali membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pendiri Gojek itu menegaskan kebijakan pengadaan Chromebook diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital pendidikan ketika Indonesia menghadapi pandemi.

Tim kuasa hukum Nadiem juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan administratif yang sah dan bukan merupakan tindak pidana korupsi. Mereka sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Perkara yang menjerat Nadiem turut menjadi sorotan luas, baik di dalam maupun luar negeri. Reuters menilai kasus tersebut menarik perhatian internasional karena Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus tokoh teknologi yang kemudian dipercaya memimpin Kementerian Pendidikan. Sejumlah pengamat hukum bahkan menilai putusan ini akan menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik.

Atas putusan tersebut, Nadiem maupun tim jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak menerima amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga
• Tak Mau Tertangkap, Pencuri Motor Nyamar Jadi Tukang Buah Keliling di Bekasi
• Polres Jakpus Ungkap Motif Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Cempaka Putih
• Komisi IX DPR dan Kemenkes Akan Bahas Dokter PPDS Cabul RSHS Hari Ini
• Polisi Amankan Maling Motor Berpistol yang Tembak Warga di Tebet
• Tak Sampai 1 Tahun Di Bui, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sudah Menghirup Udara Bebas
#nadiemmakarim #kasuschromebook #pengadilantipikor #vonisnadiem #korupsi #kemendikbudristek #beritan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.