Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

UMK dan UMSK 2025 Kota Tangerang Naik, Partai Buruh: Layak Diikuti Daerah Lain

Bagikan
14 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Dok. Partai Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Partai Buruh mengapresiasi keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) & Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) & Partai Buruh mengapresiasi keputusan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) & Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025.

Rapat yang berlangsung pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dihadiri perwakilan Serikat Pekerja/Buruh, Pengusaha (Apindo & Kadin), Akademisi, & pemkot Tangerang.

Dalam rapat, UMK Kota Tangerang disepakati naik 6,5 persen, sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara Rp309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

"Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati besaran UMSK Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2 persen hingga 7 persen dari UMK 2025," kata Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).

Dengan demikian, kata Said Iqbal, untuk sektoral 1, misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5 persen. Kenaikan itu didapat dari kenaikan UMK 6,5 persen plus kenaikan sektoral sebesar 7 persen, totalnya menjadi 13,5 persen.

Said Iqbal menilai, keputusan ini merupakan bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).?

"Keputusan ini, merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil," ujar Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan UMK dan UMSK sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Baca Juga
• Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Memakan Korban Jiwa, Pemprov Jabar Bertanggung Jawab
• Bermalam Pertama Di IKN, Jokowi Akui tak Nyenyak Tidur
• Tok Disahkan, UU TNI Belum Bisa Diakses Publik, Mensesneg: Mudah-mudahan Hari Ini Sudah
• PDIP akan Ajukan Praperadilan Imbas Penyitaan HP Hasto Ditolak Bareskrim
• Jengah Dengan Sikap Hasto, Pengurus PDIP Pemalang Surati KPK
#Buruh #UMK #UMSK #2025 #KotaTangerang #partai #saidiqbal
BERITA LAINNYA
Kuliner Resep dan Cara Buat tonkatsu, Makanan Khas Korea Yang sering muncul di Drakor Moving
Politik Kronologi OTT KPK Cium Indikasi Korupsi Gubernur Bengkulu
Kesehatan 5 tindakan yang harus dilakukan saat Anda mengalami sensasi kesemutan
Hiburan Fans Heboh! K-pop Itzy dan Taeyang Nyanyikan 'Kopi Dangdut' serta 'Antara Anyer dan Jakarta'
Dalam Negeri 34.950 Penumpang Tiba di Gambir Menggunakan Kereta Api
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.