Majelis Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri telah memberikan sanksi administratif pengeluaran dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Majelis Sidang Komisi Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri telah memberikan sanksi administratif berupa pemecatan atau pengeluaran dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Di dalam keputusan sanksi administratif, telah ditetapkan pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota kepolisian," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada hari Senin, (17/03/2025)
Sanksi administratif lainnya yang diberikan adalah penempatan di lokasi khusus (patsus) mulai dari 7 Maret hingga 13 Maret 2025 yang sudah dijalani oleh yang bersangkutan.
Selain itu, sanksi etika yang dijatuhkan menyatakan bahwa tindakan AKBP Fajar merupakan tindakan tidak terpuji.
Trunoyudo menyatakan bahwa AKBP Fajar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Pelanggar berhak untuk mengajukan banding, yang merupakan bentuk hak pelanggar," jelasnya.
Dari sidang etik, kata dia, didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.
"Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb) dan terbukti sebagai pengguna narkoba.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.