Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

Bagikan
03 September 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyatakan, dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Kemudian Jaksa mengatakan jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17). Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga
• Terungkap! Inilah alasan Jessica Wongso selalu tenang saat menjalani persidangan
• Bukan Indonesia, Ini 10 Negara yang jadi Pasar Judi Online Terbesar di Dunia
• Persib Juara Liga 1, Rombongan Suporter Sempat Akan Diserang di Jateng
• Kronologi Bocah Perempuan di Pasar Rebo Diduga Diculik Sang Tetangga
• Polda Metro Amankan 5 Kg Narkoba Jenis Ganja di Ciracas
#mariodandy #vonis #rafaelalun #istrirafaelalun
BERITA LAINNYA
Hiburan Serunya Konser Jonas Brothers, Joe Jonas Sampai Diajak Pacaran
Infotainment Tak Hiraukan Netizen Soal Julukan Haji Thariq, Atta Halilintar: Semoga Jadi Pengugur Dosa
Luar Negeri Joe Biden Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Trump, Undang Bertemu di Gedung Putih
Berita Dunia Simak! Lirik Lagu Hey Hello - Cha Eun Woo feat. Peder Elias dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Politik DPR Kritik Perum Bulog yang Dipimpin TNI Jangan Gagal Borong Gabah Dari Petani
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.