Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Terbaru! Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September 2023

Bagikan
03 September 2023 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo ​​​​​​akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Selain itu Jaksa menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Dia menyatakan, dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Kemudian Jaksa mengatakan jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17). Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama tujuh tahun penjara.
Baca Juga
• Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya
• Viral Pasangan Kasus Film Porno, Akhirnya Menikah di Kantor Polisi
• Kembali Ditangkap, Ronald Tannur Sempat Kaget Di Jemput Paksa Di Rumahnya
• Waspada Terjerat Pinjol, Ini 6 Hal Yang Harus Dilakukan
• Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
#mariodandy #vonis #rafaelalun #istrirafaelalun
BERITA LAINNYA
Hiburan Gigi Hadid ditegur Israel karena mendukung Palestina, Tak Lihat Bayi Yahudi yang Mati
Hukum & Kriminal Pengadaan Laptop Pendidikan Disorot, Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemendikbudristek
Hiburan Sinopsis Film Horor Korea Spring Garden, Diadaptasi dari Kisah Nyata
Luar Negeri Rumah Sakit Gaza Catat 4.500 Pasien Amputasi sejak Dimulainya Serangan Israel
Teknologi Permudah Pengguna Antar Bahasa, WhatsApp Siapkan Fitur Penerjemah Otomatis dalam Chat
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.