Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

THR Karyawan Swasta Bisa Dipotong Pajak PPh 21, Ini Penjelasan Aturannya

Bagikan
09 Maret 2026 | Author : Redaksi
Foto: Ilustrasi uang THR Lebaran dalam amplop yang biasa dibagikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR karyawan swasta bisa dipotong pajak karena termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun, banyak karyawan swasta yang mendapati jumlah THR yang diterima tidak sepenuhnya utuh karena adanya potongan pajak penghasilan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, THR termasuk dalam kategori penghasilan tambahan atau penghasilan tidak teratur yang diterima oleh pekerja. Karena itu, THR tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang diterima pekerja, baik berupa gaji, tunjangan, bonus, maupun THR, dapat dikenakan PPh 21. Pajak tersebut dipotong oleh pemberi kerja sebelum penghasilan dibayarkan kepada karyawan.

Ketentuan terbaru mengenai pemotongan pajak atas penghasilan pekerja juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tambahan penghasilan seperti THR dikenakan pajak dengan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER).

Dalam praktiknya, perusahaan akan menghitung pajak THR dengan menggabungkan penghasilan yang diterima karyawan pada periode tersebut. Setelah dihitung sesuai tarif yang berlaku, pajak kemudian dipotong sebelum THR dibayarkan kepada karyawan.

Besaran potongan pajak bisa berbeda pada setiap pekerja karena dipengaruhi oleh jumlah penghasilan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan yang memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika total penghasilan karyawan masih berada di bawah batas PTKP, maka THR yang diterima tidak dikenakan pajak.

Meski demikian, kebijakan potongan pajak ini umumnya berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Sementara itu, dalam beberapa kebijakan pemerintah, pajak atas THR aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dapat ditanggung oleh pemerintah sehingga pegawai menerima THR tanpa potongan langsung.

Dengan demikian, potongan pajak pada THR bukan merupakan kebijakan perusahaan semata, melainkan bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pemahaman mengenai aturan ini diharapkan dapat membantu pekerja memahami mengapa jumlah THR yang diterima terkadang berbeda dari nominal yang diumumkan.
Baca Juga
• THR Karyawan Swasta Bisa Dipotong Pajak PPh 21, Ini Penjelasan Aturannya
#THR #THRLebaran #PajakTHR #PPh21 #AturanPajak #KaryawanSwasta #THR2026 #BeritaEkonomi #Kebi
BERITA LAINNYA
Kuliner Resep ayam fillet enak dan praktis, menyajikan sajian lezat
Hukum & Kriminal Diringkus Polisi, 4 Anggota Ormas GRIB Jaya Rusak Material PT KAI di Semarang
Luar Negeri Tak Akan Hadir di Kongres Amerika, Harris Pilih Pertemuan Pribadi dengan Netanyahu
Kuliner Resep Ayam Gepuk Rumahan, Rahasia Kelezatan yang Menggugah Selera
Luar Negeri Israel Kembali Bombardir Masjid di Palestina, 10 Warga Tewas
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.