Yusril Sebut Penyadapan Prabowo sebagai Persoalan Serius bagi Negara

Bagikan
04 November 2026 | Author :
Foto: Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait dugaan penyadapan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebagai persoalan serius bagi negara. Pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius bagi negara. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah dan elemen masyarakat lainnya.

Yusril mengatakan, pemerintah belum mengetahui secara pasti tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan persoalan serius terkait keamanan negara.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Laporan itu disampaikan menyusul temuan dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Pemerintah Akan Evaluasi Kewenangan Penyadapan

Yusril menyampaikan pemerintah akan mengevaluasi tata kelola dan kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga negara.

Evaluasi tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Yusril, penyadapan pada dasarnya dapat dilakukan oleh lembaga tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur serta ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah perlu memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan yang dibenarkan oleh hukum.

Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar

Terkait kemungkinan adanya unsur makar dalam kasus tersebut, Yusril menyatakan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan atau melakukan makar terhadap Presiden.

Ia menjelaskan, penanganan perkara saat ini lebih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran ketentuan mengenai intersepsi serta akses terhadap informasi elektronik.

Karena itu, pemerintah meminta agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik. Motif dan tujuan penyadapan juga perlu diungkap melalui proses pemeriksaan, bukan berdasarkan spekulasi.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Polisi turut mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap motif, tujuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyadapan tersebut.
Baca Juga
• Prabowo Bertolak ke Rusia, Penuhi Undangan Putin, Jadi Tamu Kehormatan EEF
• BEI Perketat Pengawasan Dugaan Manipulasi Saham, Rekening Investor Bisa Dibekukan
• TNI Resmikan 5 Kodam Baru di HUT ke-81, Yogyakarta Kini Punya Kodam Sendiri
• Anggaran MBG Kembali Dipangkas, Pemerintah Siapkan Skema Baru
• Investigasi Kasus Ledakan Amunisi di Garut Sempat Dihentikan, TNI AD: Warga Sipil Harus Diutamakan
#YusrilIhzaMahendra #PrabowoSubianto #Penyadapan #Polri #Bareskrim #BeritaNasional
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.