BEI Perketat Pengawasan Dugaan Manipulasi Saham, Rekening Investor Bisa Dibekukan
Bagikan
26 Oktober 2026 | Author :
Foto: Ilustrasi. Suasana di Bursa Efek Indonesia di kawasan pusat bisnis SCBD, Jakarta (Foto: RRI/Magdalena Krisnawati)
BEI menyiapkan mekanisme baru untuk menyelidiki dugaan manipulasi saham dan menangguhkan rekening efek yang terindikasi melanggar aturan mulai November 2026.
JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan mekanisme pengawasan baru untuk menangani dugaan manipulasi harga saham. Mulai awal November 2026, bursa berencana melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan dan menangguhkan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pendekatan baru tersebut diarahkan untuk menindak pihak yang diduga melanggar aturan tanpa harus langsung menghentikan perdagangan saham yang bersangkutan.
Menurut pemberitaan Katadata pada 26 Oktober 2026, langkah ini disiapkan sebagai alternatif dari mekanisme suspensi saham yang dapat mengganggu likuiditas perdagangan dan berdampak pada investor ritel.
Selama ini, BEI dapat mengumumkan Unusual Market Activity (UMA) ketika menemukan pergerakan harga atau aktivitas transaksi yang tidak biasa. Dalam mekanisme baru, bursa berencana memperkuat pemantauan berbasis teknologi dan memulai investigasi ketika menemukan indikasi awal manipulasi.
Namun, indikasi transaksi tidak wajar tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Dugaan tersebut tetap perlu diperiksa melalui proses investigasi.
Rekening Efek yang Terindikasi Melanggar Bisa Ditangguhkan
BEI juga berencana mengarahkan tindakan pengawasan kepada rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, alih-alih langsung menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan.
Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga aktivitas perdagangan bagi investor lain yang tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Jeffrey menyampaikan bahwa BEI akan menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada anggota bursa sebelum penerapannya. Bursa menargetkan kebijakan itu mulai berjalan pada awal November 2026.
Efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kemampuan bursa mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta menjalankan penindakan secara konsisten.
Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Jadi Perhatian
Selain memperketat pengawasan transaksi, BEI akan melibatkan pihak independen dalam komite yang menentukan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
Komite tersebut direncanakan melibatkan kalangan akademisi dan perwakilan investor asing. Perluasan keanggotaan ini ditujukan untuk memperkuat mekanisme penilaian dan meningkatkan transparansi dalam pengawasan pasar.
BEI sebelumnya mengumumkan bahwa saham perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan tinggi akan dikeluarkan dari indeks utama pasar saham Indonesia mulai 2 November 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan pasar modal setelah muncul kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham dan dugaan praktik transaksi terkoordinasi.
Tekanan MSCI Mendorong Pembenahan Pasar Modal
Langkah penguatan pengawasan berlangsung setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks pasar global, menyampaikan kekhawatiran mengenai transparansi perdagangan saham Indonesia.
MSCI mempertimbangkan kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori emerging market atau pasar berkembang menjadi standalone market. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan transparansi data kepemilikan saham dan dugaan transaksi terkoordinasi yang dapat memengaruhi pembentukan harga.
Peringatan tersebut turut memicu gejolak pasar saham pada 16 dan 19 Oktober 2026. Pada periode itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebelum kemudian mengalami pemulihan.
Pemerintah dan otoritas pasar modal selanjutnya memperkenalkan sejumlah langkah pembenahan, termasuk peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham dan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan sanksi denda dengan nilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal pada tiga perusahaan tercatat. Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan di tengah sorotan terhadap tata kelola pasar saham Indonesia.
Ke depan, tantangan BEI bukan hanya menemukan transaksi yang mencurigakan, tetapi juga memastikan investigasi berjalan transparan dan penindakan dilakukan berdasarkan bukti.
Bagi investor, penguatan pengawasan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dari praktik yang merusak pembentukan harga. Sementara itu, konsistensi penegakan aturan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.