Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Vonis Lepas Kasus CPO Wilmar Group, Tak Mungkin Lepas Dari Perusahaan

Bagikan
18 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Kejaksaan Agung RI
Pandangan ini muncul setelah Muhammad Syafei, yang merupakan Kepala Hukum Jaminan Sosial di PT Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Chairul Huda, seorang pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), menyatakan bahwa bukan hal yang mustahil bila suap sebesar Rp60 miliar berasal dari pihak-pihak berpengaruh di Wilmar Group atau perusahaan lainnya untuk mempengaruhi keputusan lepas (onslag) yang melibatkan tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal minyak kelapa sawit (CPO).

Pandangan ini muncul setelah Muhammad Syafei, yang merupakan Kepala Hukum Jaminan Sosial di PT Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Chairul percaya bahwa pengambilan keputusan untuk memberikan jumlah suap yang besar itu tidak semata-mata merupakan inisiatif pribadi.

“Mungkin saja hal itu, karena suap seperti ini jelas bukan keputusan individu,” terang Chairul di Jakarta pada hari Jumat (18/4/2025).

Dia juga menekankan bahwa jika ada dua alat bukti permulaan yang memadai, maka kemungkinan pihak-pihak lain dari petinggi Wilmar, serta PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, bisa diikutsertakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. “Jika ada bukti yang mendukung, status tersangka bisa saja ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian putusan lepas (onslag) bagi tiga korporasi dalam kasus CPO. Ia diduga berfungsi sebagai pihak yang memberikan suap.

"Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025) malam.

Syafei langsung ditahan selama 20 hari sejak 15 April hingga 5 Mei 2025. Ia disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap yang kemudian disalurkan kepada pengacara korporasi, Ariyanto (AR). Uang tersebut lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total nilai suap mencapai Rp60 miliar.

Uang suap ini juga mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, terdiri dari lima pihak pengadilan sebagai penerima dan tiga dari pihak yang berperkara sebagai pemberi.
Baca Juga
• Isu Duet Prabowo-Ganjar Bikin Heboh, Parpol Ikut Bersuara
• Menjelang Pilkada, KPU Komitmen Susun Daftar Perbaikan Sirekap
• Masalah Kembali Muncul, Badan Gizi Nasional Wajib Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
• Putri Zulkifli Hasan Raih Suara Terbanyak di Dapil Lampung 1 Pemilu 2024
• Balil Sebut Pilkada Seperti Pilkades, Golkar Sepakat Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD
#Vonis #Kasus #CPO #Wilmar #Perusahaan #BUMN
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Ukraina Akui Kemerdekaan Palestina, Ungkap Akan Akhiri Konflik di Jalur Gaza
Politik Amien Rais Sebut Demokrasi Sudah Rusak, Ungkap Ulah Seseorang
Kesehatan Orang Tua Butuh Dukungan Psikologis Dampingi Anak Penderita Kanker
Politik KPK Periksa Yasonna, Pakar: Hasto Perlu Diperiksa Kembali
Infotainment Detik-detik Akad Nikah Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Terkuak Mas Kawinnya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.