Alex tak terima dirinya dan rekan pimpinan Jilid V dituding menghalangi penyidikan hanya karena belum menyetujui penetapan Hasto
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menantang Pimpinan KPK Jilid VI yang dikomandoi Setyo Budiyanto untuk memproses hukum dirinya beserta pimpinan KPK Jilid V lainnya—Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar—jika memang dianggap melakukan perintangan terhadap proses hukum penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan keras Alex ini menanggapi kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut bahwa para pimpinan KPK Jilid V saat itu menolak menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam ekspose perkara Januari 2020.
Alex tak terima dirinya dan rekan pimpinan Jilid V dituding menghalangi penyidikan hanya karena belum menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka kala itu. Menurutnya, keputusan itu diambil secara kolektif karena Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus tersebut, belum tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Tanyakan ke pimpinan yang sekarang. Bagaimana pendapat mereka jika pimpinan secara kolektif kolegial menolak/tidak setuju ato meminta penyidik untuk lebih fokus ke pencarian tersangka sebelum menetapkan tersangka lainnya kemudian dituduh menghalangi penyidikan,” kata Alex saat dihubungi wartawan, Selasa (13/5/2025).
“Tanyakan juga siapa yang berwenang menetapkan tersangka penyidik atau pimpinan. Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan??” katanya.
Ia menegaskan, jika memang dirinya dan pimpinan lain dianggap melakukan perintangan, maka silakan diproses hukum.
“Jangan tanya saya. Saya sudah bukan pimpinan. Tindak lanjutnya ada pada pimpinan sekarang. Kalo putusan 4 pimpinan sebelumnya dianggap menghalangi penyidikan silahkan diproses,” ujar Alex.
Sebelumnya, Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik dari KPK, memberikan kesaksiannya dalam persidangan terkait dugaan manipulasi penyidikan dan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam kesaksiannya, Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri secara unilateral membocorkan informasi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 kepada media. Hal ini menyebabkan jejak Hasto hilang dan upaya penangkapannya pun tidak berhasil.
Setelah insiden tersebut, Rossa mengakui bahwa ia menerima perlakuan yang tidak nyaman dari Firli. Ia diusir dari Satgas Penyidikan Harun Masiku dan dikembalikan ke instansi awalnya, Polri.
Di samping itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, beberapa pemimpin KPK Jilid V lainnya—termasuk Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar—juga disebut berperan dalam menghalangi penetapan Hasto sebagai tersangka selama gelar perkara. Firli sendiri tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Maqdir mengajukan pertanyaan mengenai mengapa hingga saat ini pimpinan Jilid V belum diperiksa oleh penyidik, meskipun ada dugaan keterlibatan mereka dalam penghalangan penyidikan. Rossa mengkonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut memang belum dilakukan.
Menanggapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mochamad Praswad Nugraha, mantan penyidik senior KPK, menyerukan agar KPK segera memanggil Firli Bahuri beserta semua pemimpin KPK Jilid V lainnya.
Ia menekankan pentingnya KPK untuk tidak terlihat berpihak dalam penegakan hukum, terutama jika melibatkan orang-orang dari internal lembaga tersebut.
Praswad berpendapat bahwa KPK seharusnya segera menetapkan Firli sebagai tersangka dan memanggil semua individu yang diduga terlibat dalam upaya penghalangan penyidikan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.