Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan

Bagikan
22 Mei 2024 | Author : Redaksi
Foto: IDE Times
Proyek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas kesehatan BPJS 1,2,3 menuai kontroversi di masyarakat.
Proyek penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) menggantikan kelas kesehatan BPJS 1,2,3 menuai kontroversi di masyarakat. Khususnya peserta kelas 1, karena biayanya sejauh ini paling tinggi.

Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, biaya pengobatan BPJS masih dalam pembahasan. Ada proses penilaian satu tahun ke depan sebelum penetapan iuran yakni 30 Juni 2025.

Namun iuran KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan tingkat 1 saat ini potensinya sama yakni tidak berubah. Namun iuran peserta BPJS Kesehatan kategori 2 dan 3 akan berubah.

"Sepemahaman saya kelas 1 [iurannya] tetap, ini yang akan berpengaruh [iuran] yang kelas 2 dan kelas 3," ungkap Budi saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Saat dikonfirmasi kembali soal perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori 1 saat KRIS ditetapkan, Budi mengatakan masih akan difinalisasi karena mungkin ada penyesuaian. Nanti akan diselesaikan karena siapa tahu mungkin kita merasa perlu melakukan penyesuaian, kata Budi.

"Iya (kemungkinan nominal iuran naik atau turun)," sambungnya.

Sementara itu terkait wacana iuran BPJS Kesehatan yang akan dijadikan satu tarif atau tunggal saat pemberlakuan KRIS, BGS mengaku hal itu masih dikaji. "Itu memang iuran single-nya masih dikaji, tuh, karena masih ada waktu, kan satu tahun," jelas Budi.

"Sedang dikaji. Bagaimana mengombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Keuangan Kementerian Kesehatan RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang baru akan menentukan tarif dan manfaat KRIS sesuai hasil penilaian masa transisi yang telah dilakukan. Ia mengungkapkan, keputusan tersebut akan diambil paling lambat 1 Juli 2025.

Sedangkan penilaian terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan dilanjutkan hingga 30 Juni 2025.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.
Baca Juga
• Wajib Coba Trail Run, Olahraga Bonus Healing di Alam Terbuka
• Tarik Wisata Domestik, Garut Akan Jadikan Jalan Ahmad Yani Seperti Malioboro
• Petinggi MUI Tolak Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Rakyat Gaza, Begini Alasannya
• Dukung Karya Anak Bangsa! Jokowi Pesan Kemeja Putih ke Siswa SMKN 4 Jambi
• Menjelang Wukuf, Jamaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Arafah
#Bayar #Mahal #BPJSKesehatan #2025 #news
BERITA LAINNYA
Politik Jusuf Kalla Sempat Prihatin Syahrul Yasin Limpo menjadi sasaran KPK
Dalam Negeri Jelang Pelaksanaan Puncak Haji, Menag Cek Kesiapan Pelayanan dan Fasilitas di Armuzna
Infotainment Amy BMJ dan Aden Wong Akhiri Konflik, Akan Damai Demi Anak
Luar Negeri Ramai Dikabarkan Hilang, Kate Middleton Umumkan Idap Penyakit kanker
Luar Negeri Imbas Laporan Produser Lil Rod, Pangeran Harry Disebut di Gugatan Pelecehan Seksual Sean 'Diddy' Combs
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.