Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Adanya Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kemenag Minta Pansus DPR Buktikan Segera

Bagikan
16 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: DPR RI
Hirman Latif, Direktur Jenderal Haji Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), telah meminta Panitia Khusus Pengawasan Haji (PANSAS) DPR RI mengusut dugaan korupsi yang dilayangkan kepada kementerian tersebu
Hirman Latif, Direktur Jenderal Haji Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), telah meminta Panitia Khusus Pengawasan Haji (PANSAS) DPR RI mengusut dugaan korupsi yang dilayangkan kepada kementerian tersebut.

Peraturan agama terkait penyerahan tugas haji berkala kepada panitia khusus sertifikasi haji.


"Dibuktikan saja," ujar Hilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Sebelumnya Anggota Pansus Haji DPR Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," kata Luluk beberapa waktu lalu.

Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji.

Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi. Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.

Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.

"Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan," ujar Hilman.

Hilman mengatakan Kemenag tidak bisa memutuskan soal pembagian kuota jika tidak ada rumusan dari Kementerian Haji Saudi yang diturunkan lewat dokumen.

Ketika dokumen dari Kementerian Haji Saudi turun, kata dia, maka Kemenag baru bisa memproses soal pembagian alokasi kuota haji tambahan. "Dari sana dokumennya barulah kita proses, kalau gak ada itu, gak bisa kita proses," kata dia.
Hilman juga menegaskan Kementerian Agama siap akan membawa dokumen dan data-data yang diperlukan saat rapat Pansus Haji dimulai.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, menanggapi perihal disepakatinya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI.

"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," ujar Yaqut.

Saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji, kata dia, apalagi kini tengah memasuki fase pemulangan jamaah. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.

"Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Karena operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," kata Yaqut.
Baca Juga
• Cina Memanas, Prabowo Optimis Indonesia Bisa Hadapi Kebijakan Tarif Trump
• KAI Komuter Pastikan Integrasi Stasiun Karet, BNI City Sudirman Dimulai April
• Menjelang Wukuf, Jamaah Haji Indonesia Mulai Tiba di Arafah
• Kopindo Ajak Anak Muda Pegiat Koperasi Optimalkan Peran Strategis Menuju Bonus Demografi 2045
• Program Tapera Sedot Pekerja Gaji UMR, Ekonom: Tanda Keuangan Negara Sedang Tak Baik
#Korupsi #KuotaHaji #Kemenag #DPR #PEMERINTAH
BERITA LAINNYA
Infotainment Viral Pargoy di Depan Capres dan Cawapres, Netizen Komentar Ini
Infotainment Jadi Bridesmaid di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah, Ini Ungkpa Amel Carla
Hiburan Haru! Hailey dan Justin Bieber Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Infotainment Tsania Marwa Marah Besar Setelah Dituduh Atalarik Syach Tahan Paspor Sang Anak
Infotainment Surya Insomnia Sempat Insecure, Gaji Lebih Kecil dari Sang Istri
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.