Kejagung pun segera mengidentifikasi Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berhubungan dengan korporasi dalam isu crude palm oil (CPO).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Adang Daradjatun memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tindakan tegasnya dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan seorang hakim, Ali Muhtarom (AM).
Kejagung pun segera mengidentifikasi Ali sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berhubungan dengan korporasi dalam isu crude palm oil (CPO).
“Ini adalah sebuah kenyataan hukum yang sangat memprihatinkan dan memalukan, mencerminkan penurunan etika serta moral dari seseorang yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi teladan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan,” tegas Adang dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, dikutip pada Senin (28/4/2025).
Selanjutnya, Adang berpendapat bahwa upaya untuk menyembunyikan uang melalui keterlibatan anggota keluarga merupakan sebuah tindakan yang, meskipun nampak ‘sederhana’, sebenarnya sangat merusak prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
“Ini adalah suatu bentuk penyimpangan yang tidak hanya merugikan lembaga peradilan, tetapi juga dapat menjebak keluarga sendiri dalam permasalahan hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, keterlibatan orang lain atau anggota keluarga dalam menyembunyikan barang bukti dapat dianggap sebagai tindakan ikut serta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adang menyesalkan apabila ada anggota keluarga yang tidak memahami risiko hukum dari keterlibatan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya penting bagi masyarakat luas untuk dapat memahami hukum.
"Hukum dapat dipandang jika setiap tindakan membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan adalah sebagai bagian dari perbuatan pidana itu sendiri. Ini adalah pelajaran penting bagi kita bahwa pelanggaran hukum, sekecil apapun perannya, bisa berdampak besar terhadap orang-orang terdekat kita," ujarnya.
“Saya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, terutama bagi mereka yang mungkin terlibat tanpa kesadaran penuh terhadap konsekuensi hukum. Namun, keadilan tetap harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran, sekaligus memperkuat sistem hukum yang berintegritas,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kebenaran dari isi video yang beredar, menampilkan proses penggeledahan di rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan terkait dugaan suap Rp60 miliar vonis lepas perkara korupsi CPO.
Video yang beredar memperlihatkan momen ketika Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu ditemukan di dalam sebuah koper hitam.
Uang tersebut diduga merupakan suap terkait pengondisian perkara dengan putusan onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Dalam video berdurasi 3 menit 38 detik tersebut, tampak petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung mengenakan rompi hitam-merah memasuki sebuah kamar dengan ditemani seorang wanita berhijab. Wanita itu terlihat membantu petugas mencari barang di bawah tempat tidur.
Dari kolong tempat tidur, tim Kejagung menarik sebuah kardus yang berisi karung. Di dalam karung tersebut, ditemukan satu koper hitam. Petugas lalu membuka koper itu dan mendapati dua bungkusan plastik merah dan abu-abu berisi uang pecahan dolar. "Sudah dapat (bukti), sudah," ujar salah satu petugas dalam video tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membenarkan kebenaran video tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap hari ini, Rabu (23/4/2025).
"Iya," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan mengenai penemuan uang tunai senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS saat penggeledahan rumah Hakim Ali, Rabu (23/4/2025).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.