Cek BSU Kemnaker 2026, Apakah Anda Termasuk Penerima Rp 900.000?
Bagikan
03 Oktober 2026 | Author :
Foto: Uang Rupiah/Ilustrasi/Pexels
Cara cek status penerima BSU Kemnaker 2026 senilai Rp 900.000 secara online lewat website, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay, dan JMO. Simak syaratnya
Jakarta – Kabar baik bagi para pekerja berpenghasilan rendah di Indonesia. Pemerintah berencana mencairkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026, kali ini dengan nominal yang lebih besar dibanding penyaluran sebelumnya, yakni Rp 900.000 untuk periode tiga bulan. Masyarakat kini sudah bisa mengecek status kepesertaannya secara online melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program BSU sendiri merupakan bantuan tunai yang ditujukan bagi pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan masyarakat secara mandiri melalui beberapa kanal resmi berikut:
1. Melalui Situs Resmi Kemnaker
Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id
Scroll ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
Masukkan NIK dan kode keamanan (captcha)
Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasil verifikasi
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman resmi BPJS
- Ketenagakerjaan
Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Ikuti instruksi yang tertera di layar
3. Melalui Aplikasi Pospay
Buka aplikasi Pospay di ponsel
Pilih menu dengan logo Kemnaker
Klik opsi "BSU Kemnaker 1"
4. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Buka aplikasi JMO
Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
Syarat Penerima BSU
Mengacu pada ketentuan penyaluran BSU sebelumnya, terdapat sejumlah kriteria umum yang harus dipenuhi calon penerima:
- Berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota setempat jika lebih tinggi dari angka tersebut
- Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran yang sama
Memiliki rekening aktif di bank penyalur BSU, umumnya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI)
Waspada Hoaks
Kemnaker secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi pencairan BSU yang beredar melalui tautan tidak resmi di media sosial. Kementerian menegaskan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan kanal media sosial resmi milik Kemnaker
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.