Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

UU BUMN Butuh Aturan Turunan, Erick Thohir: Jangan Sampai Tabrakan

Bagikan
29 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
UU BUMN yang baru disetujui ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, beragam ketentuan teknis—termasuk tentang status hukum posisi di BUMN—perlu disusun secara detail dari awal agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disertai dengan peraturan pelaksana. Peraturan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa posisi Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas dalam BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Erick setelah menjalin pertemuan dengan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa penyusunan peraturan pelaksana adalah bagian dari upaya untuk menyelaraskan dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna menghindari duplikasi kewenangan dan pelaksanaan tugas.

“Alasan kita melakukan sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, adalah untuk memastikan bahwa semuanya berlangsung dengan transparan, serta adanya juklak-juklak mengenai tugas yang lebih spesifik,” terang Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan bahwa UU BUMN yang baru disetujui ini masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, beragam ketentuan teknis—termasuk tentang status hukum posisi di BUMN—perlu disusun secara detail dari awal agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ucapnya.

Namun demikian, Erick belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai bentuk aturan turunan tersebut sebelum proses sinkronisasi rampung. Ia khawatir penjelasan prematur akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” sambung Erick.

Sebagai informasi, UU BUMN yang disahkan tahun ini mencantumkan ketentuan baru yang menyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.

Ketentuan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 9G, yang berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Sementara itu, Pasal 87 angka 5 menegaskan bahwa pegawai BUMN juga tidak termasuk penyelenggara negara, selama proses pengangkatan dan pemberhentiannya mengacu pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga
• Istana Tegaskan Tim Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri, Masih Tahap Usulan
• Anggaran Daerah Dipangkas, Dedi Mulyadi Klaim Operasional Tak Bisa Dikurangi
• Reformasi Polri Mendesak, Korupsi dan Kesewenangan Jadi Sorotan Utama Publik
• Pemerintah Susun Enam Paket Stimulus Tarik Daya Beli, Ekonom: Rentan Jadi Jatah Politis
• Menteri PPPA Soroti Lemahnya Upaya Preventif Sekolah Imbas Tawuran Pelajar SD di Depok
#UU #BUMN #ErickThohir #GengMotor #pemerintah #kabintmerahputih
BERITA LAINNYA
Luar Negeri FBI Tak Temukan Hubungan Konklusif antara Serangan di New Orleans dan Las Vegas
Kesehatan Waspada Diare Pada Anak, Ini Yang Harus Dilakukan
Kesehatan Infeksi DBD Bisa Terjadi Kapan Saja, Vaksinasi Wajib Dioptimalk
Bisnis Menteri Maruarar Sirait Sebut Siap Dicopot Prabowo Jika Program 3 Juta Rumah Gagal
Bisnis Aksi Unjuk Rasa, Ojol Trauma Narik Penumpang dengan Sistem Paket Goceng
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.