DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil

Bagikan
14 Juni 2026 | Author :
Foto: Mensesneg Prasetyo Hadi menerima laporan pembahasan revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
DPR resmi mengesahkan revisi UU Polri. Salah satu perubahan penting adalah dibolehkannya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tertentu di kementerian dan lembaga negara.
JAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah perubahan penting, salah satunya terkait peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di lingkungan pemerintahan.

Ketua DPR menyatakan revisi UU Polri disetujui setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui rancangan undang-undang tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyambut baik pengesahan regulasi baru yang dinilai dapat memperkuat kinerja institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian. Sebelumnya, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Dalam aturan baru, penempatan anggota Polri aktif dimungkinkan pada instansi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti bidang keamanan, penegakan hukum, ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi dalam menjalankan tugas-tugas strategis negara.

Selain mengatur jabatan sipil, revisi UU Polri juga memuat perubahan terkait usia pensiun anggota kepolisian. Masa dinas untuk Bintara dan Tamtama diperpanjang hingga usia 59 tahun, sementara Perwira memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun. Untuk perwira tinggi tertentu, perpanjangan masa dinas dapat diberikan berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri bertujuan memperkuat profesionalisme serta kapasitas kelembagaan kepolisian. Menurut mereka, perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika sosial, ekonomi, dan keamanan yang terus berkembang.

Meski demikian, pengesahan revisi UU Polri juga memunculkan kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi aparat keamanan dan pemerintahan sipil yang selama ini menjadi bagian dari agenda reformasi pasca-Orde Baru.

Sejumlah pengamat hukum dan lembaga hak asasi manusia juga meminta pemerintah memastikan implementasi aturan baru tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pengawasan yang ketat. Mereka menilai mekanisme penempatan anggota Polri di jabatan sipil perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa revisi UU Polri tetap memberikan batasan dan mekanisme pengawasan yang diperlukan. Legislator menyebut pembahasan regulasi telah dilakukan bersama pemerintah serta melibatkan berbagai masukan dari akademisi dan pemangku kepentingan terkait.

Dengan telah disahkannya revisi UU Polri, pemerintah selanjutnya akan menyiapkan aturan pelaksana untuk mengatur teknis penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil serta penerapan sejumlah ketentuan baru lainnya yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Perubahan regulasi ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama terkait dampaknya terhadap reformasi kelembagaan dan hubungan antara institusi keamanan dengan pemerintahan sipil di Indonesia.
Baca Juga
• Pemberdayaan Perempuan Jadi Isu Prioritas Pasangan RK-Suswono
• Kaesang Silaturahmi Ke Surya Paloh di NasDem Tower, Ada Apa?
• Gelar Rakernas PDIP, Megawati Ajak Anggota Rapat Tertutup
• Pertahankan Pengaruh, Jokowi Ingin Jaga Anak dan Mantunya di Lini Pemerintahan
• Geledah Rumah Mentei Pertanian, KPK Temukan Uang Pulihan Miliar
#UUPolri #RevisiUUPolri #DPRRI #Polri #PolitikIndonesia #Pemerintahan #BeritaNasional #JabatanSipil
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.