Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Duduk Perkaranya
Bagikan
04 Juni 2026 | Author :
Foto: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Rumondang/detikcom)
Kejagung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Simak kronologi dan duduk perkaranya.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Dadan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN.
Dadan tampak keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian dibawa menuju rumah tahanan Kejagung untuk menjalani masa penahanan awal selama proses penyidikan berlangsung.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan program di lembaga tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dan dua wakilnya dari jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional. Tak lama setelah pergantian tersebut, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Jakarta Pusat.
Meski belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, Kejagung disebut tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Sejumlah laporan menyebut penyidikan mengarah pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tersebar di berbagai daerah.
Dugaan tersebut mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses penentuan lokasi dan pengelolaan dapur program MBG. Aparat penegak hukum kini berupaya menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak, pelajar, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Karena menyangkut anggaran besar serta kepentingan publik yang luas, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya mendapat sorotan serius dari masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sementara itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai besaran kerugian negara dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi upaya pemerintah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program strategis nasional. Di sisi lain, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.