Hakim Rianto menguraikan, Toras terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkannya sebesar Rp7,66 miliar terkait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang diberikan kepada PT MBS antara tahun 2017 sampai 2020
Pemilik PT Mitra Bisnis Selaras (MBS), Toras Sotarduga Panggabean (TSP), dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, pada hari Selasa (29/4/2025).
Hakim Rianto menguraikan, Toras terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkannya sebesar Rp7,66 miliar terkait pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang diberikan kepada PT MBS antara tahun 2017 sampai 2020, yang mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp38 miliar yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Toras diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar. Namun, sebelum putusan dijatuhkan, Toras telah mengembalikan uang yang merupakan hasil dari tindak korupsi tersebut.
"Terdakwa sudah mengembalikan dengan cara menitipkan ke rekening penampungan KPK, maka uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar yang telah dikembalikan dikompensasikan dengan yang yang telah dititipkan tersebut sehingga Terdakwa tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian negara tersebut," kata Hakim Rianto.
Selain itu, Toras juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim Rianto turut menguraikan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada Toras. Hal yang memberatkan adalah bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain: Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui semua perbuatannya secara terbuka, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara, serta dalam kondisi sakit-sakitan dan sering mengajukan permohonan berobat.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan empat orang anak yang masih kecil," ucap Hakim Rianto.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut Toras dengan pidana penjara 3 tahun 5 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Toras juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar.
Sebelumnya, jaksa mendakwa mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Sahata Lumban Tobing (SHT), bersama Toras atas tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT MBS pada 2017–2020, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.
Selain bersama Toras, Sahata diduga melakukan kejahatan ini bersama sejumlah Kepala Cabang Jasindo, yakni Ari Prabowo (Kacab S. Parman 2017–2018), Heru Wibowo (Kacab S. Parman 2018–2020), Jery Robert Hatu (Kacab Pemuda 2016–2018), M. Fauzi Ridwan (Kacab Pemuda 2018–2020), Yoki Triyuni Putra (Kacab Semarang 2016–2018 dan Kacab Makassar 2018–2019), serta Umam Taufik (Kacab Semarang 2018–2021). Mereka diduga menunjuk PT MBS—yang tidak terdaftar sebagai perusahaan agen resmi berdasarkan data OJK—sebagai mitra PT Jasindo secara melawan hukum.
Jaksa menyebut, Sahata merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan melakukan pembayaran komisi seolah-olah sebagai imbalan atas jasa penutupan asuransi di kantor-kantor cabang Jasindo, padahal kenyataannya tidak menggunakan jasa PT MBS.
Diketahui, Sahata dan Toras telah saling mengenal sejak masa sekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, mereka kembali bertemu, dan Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan dengan imbal hasil berupa komisi agen. Toras menyetujuinya.
Sahata lalu memperkenalkan Toras kepada sejumlah Kepala Cabang Jasindo, yaitu Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Ia juga meminta Toras bersedia menjadi penyedia dana talangan serta mendirikan perusahaan yang akan berperan sebagai agen PT Jasindo.
Toras pun mendirikan PT MBS, yang disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2017. Perusahaan ini kemudian ditetapkan sebagai agen PT Jasindo dan digunakan untuk menyalurkan komisi agen ke beberapa cabang Jasindo, seperti S. Parman Jakarta, Pemuda Jakarta, Semarang, dan Makassar.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sahata disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp525,4 juta, dan Toras sebesar Rp7,6 miliar. Selain itu, Ari Prabowo disebut menerima Rp23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN sebesar Rp1,3 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo periode 2017–2020.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.