Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, percaya bahwa panel hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto dan para anggotanya dapat menyaksikan dengan objektif keterangan dari saksi ahli
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan lanjutan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, percaya bahwa panel hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto dan para anggotanya dapat menyaksikan dengan objektif keterangan dari saksi ahli sebagai bagian dari langkah pembuktian atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hasto dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan terkait pengaturan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019 hingga 2024.
"KPK yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara objektif semua keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan yang melibatkan terdakwa Sdr. HK," ungkap Budi dalam sebuah pernyataan tertulis kepada media pada hari yang sama.
Budi mengungkapkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU KPK terdiri dari Bob Hardian Syahbuddin, seorang pakar dalam bidang sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia, dan Nur Haris Arhadi, seorang pemeriksa forensik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan para saksi dalam persidangan ini, sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," jelas Budi.
Selama proses sidang, sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) kembali dihadirkan, termasuk rekaman percakapan pada 6 Januari 2020. Dalam percakapan tersebut, Hasto menyampaikan pesan kepada kader PDIP, Saeful Bahri, yang kemudian diteruskan kepada mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, untuk disampaikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Isi pesan itu menyebut adanya jaminan dari Hasto atas "perintah ibu" agar Harun Masiku diloloskan sebagai anggota DPR.
Selain itu, terungkap pula bahwa Harun Masiku pernah mengirimkan sebuah foto melalui WhatsApp kepada Saeful Bahri, sesaat setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar. Dalam foto tersebut terlihat Harun bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Faridz, berada di gedung MA.
Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga disebut meminta stafnya, Kusnadi, membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.