PSU di Parigi Moutong diadakan lebih awal karena permintaan dari warga yang tidak dapat menggunakan hak suara pada hari Sabtu karena alasan kepercayaan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaksanakan pengawasan yang cermat terhadap kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung di delapan lokasi pada hari Sabtu (19/4/2025).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa beberapa area seperti Serang dan Pasaman menjadi pusat perhatian karena ada indikasi kemungkinan terjadinya pelanggaran.
"Di antara delapan daerah, satu yang saya sebutkan, Serang, masih dalam tahap proses. Selain itu, ada Pasaman yang berkaitan dengan isu kampanye yang sedang diselidiki," ungkap Bagja di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, pada hari Sabtu (19/4/2025).
Daerah lain yang juga menjadi perhatian Bawaslu mencakup Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.
Dia percaya bahwa setiap daerah tersebut memiliki konteks yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administratif hingga keberatan masyarakat terhadap jadwal pemilu.
Bagja menjelaskan bahwa PSU di Parigi Moutong diadakan lebih awal karena permintaan dari warga yang tidak dapat menggunakan hak suara pada hari Sabtu karena alasan kepercayaan.
"Sebab ada beberapa teman yang percaya hari Sabtu tidak boleh digunakan. Maka, berpindah ke hari Rabu," jelasnya.
Meskipun mayoritas pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, Bagja menyatakan bahwa hasilnya mungkin bisa diperdebatkan di Mahkamah Konstitusi jika terdapat pelanggaran berat seperti pemilih yang terdaftar ganda atau pemilih yang tidak terdaftar tetap memberikan suara.
“Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.
Dia mengemukakan ada laporan atau tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu.
“Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” pungkas dia.
Adapun PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Sebanyak tujuh kabupaten kota PSU Pilkada 2024. Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP).
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.