Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Wajib Tahu! Bahayanya Sering Bunyikan Jari, Anda Mungkin Menderita Sakit Kronis
• Ramai Kasus Bullying, Bisa Jadi Ini Alasannya
• Wajib Tahu! 3 Olahraga Paling Berbahaya Yang Bisa Menelan Banyak Korban
• Sering Alami Mood Swing? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya?
• Wajib Tahu! Ini Waktu yang Tepat Melakukan Eksfoliasi pada Wajah
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Rakyat Jepang Berduka, Seorang Putri Kekaisaran Wafat
Luar Negeri Ramai Dikabarkan Hilang, Kate Middleton Umumkan Idap Penyakit kanker
Infotainment Dr.Tompi Geram! Atta Halilintar Sebar Hoaks Harga Rumah Miliknya
Kriminal Video Syur Beredar, Remaja di Bandung Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
Hiburan Simak! Lirik Lagu Slow Dance - Jimin BTS feat. Sofia Carson dan Terjemahannya
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.