Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Kemenkes Keluarkan PP Izin Aborsi, Begini Syaratnya

Bagikan
31 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: idetimes.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan melakukan aborsi bersyarat. Kondisi spesifik yang memperbolehkan aborsi menunjukkan keadaan darurat medis dan adanya korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

Pada pasal 117 PP 28/2024 disebutkan, indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kemudian, Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Selain itu, harus dibuktikan dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Baca Juga
• Wajib Tahu! 5 Bahan Makanan Penting untuk Kulit Cerah Ternutrisi
• Jangan Salah! Berikut cara membedakan PMS dan kehamilan
• Gen Z Sering Dikaitkan Rentan Terkena Gangguan Mental, Ini Alasannya
• Cara Merawat Pasien Stroke di Rumah
• Wajib Tahu! Ini Pola Hidup Yang Wajib Ditiru untuk Membentuk Sperma yang Sehat
#PP #Kesehatan #Aborsi #pemerintah #jokowi #kemenkes
BERITA LAINNYA
Infotainment Kembali Jadi DJ Lagi, Nathalie Holscher Semangat Cari Pekerjaan Halal
Infotainment Ditegur Keras Netizen, Ria Ricis Terancam Diboikot Gara-gara Kolaborasi Bareng KFC
Infotainment Menikah Hari Ini, Ahn Hye Kyung Berjanji Akan Hidup Bahagia
Hukum & Kriminal Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
Infotainment Proses Cerai Berlanjut, Ria Ricis Ungkap Bahagia Perihal Ini
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.