Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

KPK Enggan Ungkap Penyimpanan Moge Milik Ridwan Kamil: Ada di Wilayah Hukum Jabar

Bagikan
21 April 2025 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor itu akan segera dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di Cawang, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sedikit informasi tentang posisi motor Royal Enfield yang dimiliki oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah diambil alih oleh penyelidik.

Saat ini, kendaraan tersebut berada dalam pengamanan sementara di area hukum Polda Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa motor itu akan segera dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara di Cawang, Jakarta Timur.

“Motor RK masih berada di bawah pengawasan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar. Belum ada pemindahan ke Rupbasan,” ujar Tessa Mahardhika dalam sebuah pernyataan tertulis kepada wartawan pada Senin.

Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi tepatnya di area hukum Polda Jabar yang dimaksud, apakah itu termasuk dalam lingkungan Polres atau Polsek. Dia hanya mengindikasikan bahwa kendaraan tersebut berada di kawasan Bandung.

"Masih di Bandung," ujar Tessa.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mengangkut motor gede (moge) Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil yang sebelumnya sempat dipinjam pakai. Meski demikian, menurut Tessa, penyidik belum mengungkapkan secara detail lokasi saat ini.

"Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4/2025).

Rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung sebelumnya telah digeledah oleh KPK pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik masih menganalisis apakah motor tersebut berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Hasil analisis akan disampaikan dalam proses persidangan.

"Saya pikir itu kita tunggu saja dan akan dibuka pada saat persidangan. Kalau memang dugaan itu ada (motor Royal Enfield aliran dana kasus BJB)," ucap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Ketiganya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Baca Juga
• Presiden Terpilih Prabowo Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR 2024 Hari Ini
• Biduan Titipan SYL Jadi Honorer Kementan, Segini Besaran Gajinya
• Ramai Anies Gandeng Cak Imin, Surya Paloh dan Jokowi Buka Suara
• Pilkada 2024 Rawan Konflik Identitas, Kemenag Siapkan Langkah Pencegahan
• Pernyataan Istana soal Teror Kepala Babi, Hasan Nasbi: Dimasak Aja
#KPK #Lokasi #Moge #RidwanKamil #Wilayah #HukumJabar
BERITA LAINNYA
Infotainment Siap Mental dan Fisik untuk Bercerai Dengan Inara Rusli, Virgoun: Sudah Bukan Jodohnya
Kuliner Resep Kopi Pandan, Minuman Segar Paduan Kopi dan Pandan Khas Nusantara
Infotainment Menyesal dan Malu Sudah Memaki Otto Hasibuan, Ayah Mirna Minta Maaf
Kesehatan Tak Hanya Untuk Estetika, Begini Mitos dan Fakta Terkait Operasi Plastik
Infotainment Cut Intan Nabila Bongkar KDRT Suami, Enzy hingga Shireen Sungkar Beri Dukungan Penuh
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.