Satu NIK hanya boleh terdaftar untuk maksimal tiga nomor per operator. Ini sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan kembali betapa krusialnya pembatasan kepemilikan nomor ponsel demi membangun ruang digital yang aman dan teratur. Ini sejalan dengan semangat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan batasan maksimum tiga nomor ponsel untuk setiap operator dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Satu NIK hanya boleh terdaftar untuk maksimal tiga nomor per operator. Ini sudah diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, dan kami akan menegaskan ini kembali dalam regulasi lebih lanjut,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
350 Juta Kartu SIM, Ancaman Kejahatan Digital Mengintai
Data terbaru menunjukkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta, namun jumlah kartu SIM aktif justru melampaui angka populasi, yaitu sekitar 350 juta kartu. Fenomena ini, menurut Meutya, membuka peluang bagi penyalahgunaan identitas serta tindakan kriminal digital seperti penipuan, spam, dan pencurian informasi pribadi.
“Ada kemungkinan NIK dicuri dan digunakan untuk kejahatan. Korbannya bisa saja dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak pernah dilakukannya,” tegas Meutya.
Revisi Aturan Siap Terbit Dua Pekan Lagi
Meutya mengungkapkan pihaknya tengah menyusun revisi Permenkominfo menjadi peraturan baru di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan operator seluler melakukan pemutakhiran data pelanggan demi memastikan kepatuhan pada ketentuan pembatasan tiga nomor per operator.
“Total maksimal sembilan nomor untuk satu NIK dari tiga operator berbeda. Ini bukan untuk membatasi kebebasan, tapi untuk menertibkan sistem yang selama ini longgar,” jelas Meutya.
Aturan lanjutan tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dua minggu dan menjadi dasar penegakan sistem registrasi nomor yang lebih ketat, termasuk dengan pendekatan Know Your Customer (KYC) dan teknologi verifikasi biometrik.
Lawan Penipuan, Hoaks, dan Judi Online
Kebijakan pembatasan nomor ini juga ditujukan untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring, hoaks, judi online, phishing, dan penyebaran spam. Meutya menekankan bahwa pembaruan aturan ini tidak akan mengganggu kebebasan berekspresi, selama dilakukan secara bertanggung jawab.
“Intinya adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan tetap menghargai hak kebebasan berekspresi warga negara,” ujar Meutya menutup.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.