Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Bagikan
10 Juli 2026 | Author :
Foto: Potret Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sumber: Gilang Faturahman/detikFoto
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung memastikan penanganan seluruh perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sesuai ketentuan.
Jakarta – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan perkara yang sedang berlangsung dipastikan tidak akan terpengaruh oleh pergantian pimpinan.

"Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah diumumkan sehari setelah dirinya memberikan keterangan kepada awak media terkait berbagai isu yang berkembang. Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), ia menyatakan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan sosok yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Penunjukan pejabat baru akan dilakukan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Selama masa kepemimpinannya, ia menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan, pergantian pejabat tidak akan memengaruhi komitmen institusi dalam menuntaskan penanganan perkara secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Baca Juga
• Kasus Pembunuhan Pegawai PPPK di Bekasi Terus Diusut, Polisi Dalami Motif
• Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Ini Struktur Pengelola yang Terungkap
• Geledah Rumah Tersangka Korupsi Sritex, Kejaksaan Sita 15 Barang Bukti
• Terkuak, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dan Ditahan, Diduga Terima Rp2,8 Mi
• Ada Tanah Dan Bangunan, KPK Lelang 81 Barang Sitaan Koruptor
#febrieadriansyah #jampidsus #kejaksaanagung #kejagung #stburhanuddin #hukum #korupsi #beritanasiona
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.