Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

OJK Setujui Pinjol Capai Limit Rp10 Miliar, DPR Minta Prioritaskan Perlindungan Masyarakat

Bagikan
16 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: Dok. DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti proses penyusunan peraturan baru bagi perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) dan pinjaman online (Pinjol) yang saat ini sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti proses penyusunan peraturan baru bagi perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) dan pinjaman online (Pinjol) yang saat ini sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa peraturan yang diambil harus mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat.

Menurutnya, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih minim pengetahuan yang komprehensif tentang syarat dan ketentuan pinjaman online, sehingga banyak masyarakat yang masih terjebak dalam utang pinjaman dan berada dalam situasi yang sangat sulit.

“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak, sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar,” ujar Puan dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Berdasarkan data yang dilansir dari OJK, masyarakat yang terlilit utang pinjol mencapai hampir 5 persen dari penduduk Indonesia. Berbagai permasalahan sosial juga muncul akibat pinjol yang mencari keuntungan dengan modus memanfaatkan kondisi masyarakat yang kesulitan, bahkan ada beberapa kasus bunuh diri karena pinjol.

Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) pun sudah masuk dalam tahap penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Puan menekankan pemerintah, dalam hal ini OJK, harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya. Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

Kalangan generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06 persen atau mencapai Rp27,1 triliun. “Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” jelas politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pada rancangan aturan itu dijelaskan bahwa pencairan dana hingga Rp10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Adapun kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5 persen.

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK. Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending. Dirinya menegaskan pemerintah dan pihak berwenang lainnya harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.

“Bagaimana pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi," ujar Puan.

Layanan pinjaman, tambah Puan, harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga
• Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Panas, Masyarakat Diimbau Waspada
• Kadung Bayar Mahal, Begini Nasib Kelas 1 BPJS Kesehatan
• Proyek Gas di Indonesia Dinilai Inkonsistensi Pada Perubahan Iklim
• Sidang Lanjutan Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan Saksi Dari Pegawai PT Timah
• Jelang Lebaran, Polda Lampung Fokus Tertibkan Jalur Mudik dan Zona Merah
#ojk #pinjol #dpr #masyarakat #pemerintah #puanmaharani
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Penundaan Tarif Impor AS Ditunda, Uni Eropa: Kunci Stabilitas Global
Teknologi Ini 10 Situs Dewasa Paling Sering Diakses di Dunia
Politik Tegas! PDIP Tolak Pengesahan RUU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
Infotainment Sabda Ahessa Bantah Utang Rp396 Juta: Itu Keperluan Bersama
Kriminal Pegi Resmi Dibebaskan, Bareskrim Bakal Awasi Polda Jabar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.