Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Masuk Bahasan Muktamar, PKB Akui Ada Perubahan Peta Pilkada Usai Putusan MK

Bagikan
25 Agustus 2024 | Author : Redaksi
Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com/Syahidan
Wakil Sekjen PKB Shayful Huda membenarkan adanya perubahan peta Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan kepala daerah.
Wakil Sekjen PKB Shayful Huda membenarkan adanya perubahan peta Pilkada 2024 menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan kepala daerah.

Perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

“Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota. Walaupun tidak drastis," kata Syaiful Huda saat konferensi pers Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (24/8/2024).

Ia menyatakan bahwa perubahan peta Pilkada 2024 ini akan dibahas menjadi rekomendasi PKB yang bakal diumumkan saat penutupan Muktamar besok.

“Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal, nanti dua-duanya kita lihat diumumkan di akhir penutupan Muktamar,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Langkah itu telah dilakukan KPU dengan mengajukan konsultasi dengan DPR soal dua putusan terbaru MK dan MA beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu menimbulkan ‘polemik’ khususnya bagi DPR.

MK beberapa waktu lalu mengeluarkan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga
• Usulkan Satgas Khusus, Komisi VII DPR Minta Tarif Trump Jadi Momen Reformasi Kebijakan Impor
• Hasan Nasbi Mengundurkan Diri Dari PCO, Prabowo Belum Tanda Tangani
• KPU tak Tertarik Bentuk Satgas TPKS: Tanggung Jawab Pengawas Internal
• Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ucap Rasa Syukur
• Olly Sebut Masih Fokus Benahi Internal, Kongres PDIP Bisa Digelar di Akhir Tahun
#Muktamar #PKB #Pilkada #PutusanMK
BERITA LAINNYA
Dalam Negeri Banyak PPDS Bermasalah, Kemenkes-Kemendikti Saintek akan Rombak Total Sistem Pendidikan Kedokteran
Keuangan Punya Akun Ojol Lebih dari SatuTak Akan Dapat THR Ganda, Aplikator Tetap Bayar 20 Persen
Otomotif Saham Tesla Terus Anjlok, Investor Tambah Tak Senang Lihat Kedekatan Elon Musk dan Trump
Kesehatan Wajib Tahu! 5 Bahan Makanan Penting untuk Kulit Cerah Ternutrisi
Infotainment Amy BMJ dan Aden Wong Akhiri Konflik, Akan Damai Demi Anak
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.