Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Pasien Terlantar hingga Meninggal, DPR Tegaskan Faskes tak Boleh Tolak Pasien

Bagikan
22 Juli 2024 | Author : Redaksi
Foto: pexels.com
Rahmad Handoyoyo, Ketua Komite IX DPR, menegaskan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) dan puskesmas (faskes) tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Rahmad Handoyoyo, Ketua Komite IX DPR, menegaskan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) dan puskesmas (faskes) tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.

Hal itu diungkapkannya menanggapi kejadian yang diduga seorang pasien dibiarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sheku Yusuf, Kabupaten Gowari, Sulawesi Selatan.

“Prinsipnya RS dan Puskesmas tidak boleh menolak pasien apapun kondisinya,” tegas Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Pada peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut, perekam video dan beberapa keluarga pasien lainnya, terdengar berseru kepada petugas IGD mempertanyakan pelayanan rumah sakit.

Bahkan, keluarga pasien juga mengaku dimintai biaya tambahan untuk bahan bakar ambulans sebelum pasien diangkut ke RSUD Syekh Yusuf.

“Yang harus bertanggungjawab adalah pihak RS, karena ambulans adalah hak pasien dengan kondisi darurat yang pembiayaannya dipasrahkan melalui program JKN (BPJS)," ucapnya.

"Bila ada pelanggaran oknum maka pihak rumah sakit harus bertanggung jawab dan melakukan investigasi,” sambungnya.

Pihak RSUD Syekh Yusuf sempat membantah telah menelantarkan atau menolak saat pasien tiba. Menurut pihak RS, kondisi IGD RSUD Syekh Yusuf saat itu memang dalam kondisi penuh, sebelum pasien tersebut dirujuk oleh Puskesmas Parangloe sehingga mereka menganjurkan agar pasien dialihkan ke rumah sakit lain.

Meski begitu, legislator dari Fraksi PDIP ini kembali menegaskan RS wajib sementara menerima dan membantu, mencarikan RS yang tersedia pelayanannya, bukan justru pasien yang mencari.

“BPJS harus menertibkan. Bila terus terjadi kejadian seperti ini, maka BPJS bisa memutus kerjasama dengan rumah sakit yang dimaksud,” tuturnya.

Tak hanya itu, Rahmad meminta agar semua pihak untuk mengingat urgensi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat.

“Dengan adanya UU Kesehatan itu, kita harapkan kualitas sistem pelayanan kesehatan masyarakat bisa semakin maju. Bukan mengalami kemunduran seperti ini,” tandasnya.

Baca Juga
• Hati-hati Infeksi Kornea Mata, Begini Tips Merawat Lensa Kontak
• IDAI Sarankan Batasan Waktu Layar untuk Mencegah Mata Kering pada Anak
• AI Deteksi Diabetes Dari Warna Lidah, Akurasi Sampai 98%
• Susah Melupakan, Ini Cara Move On dari Kisah Cinta Yang Toxic
• Penyebab Rambut Sering Rontok, Ini Solusinya
#Pasien #KomisiIX #Faskes #Pasien #kesehatan
BERITA LAINNYA
Politik Kaesang Jadi Ketum PSI, Ini Komentar Politisi PDIP
Politik Tak Ikut Jejak Jokow, Ini Alasan Kaesang Masuk PSI
Luar Negeri Miliaran Dolar Senjata AS Disetop, Israel Bersikeras Tetap Lakukan Serangan Ke Rafah
Infotainment Ragu! Hotman Paris Ungkap Cara Jessica Wongso Bisa Bebas
Luar Negeri Konflik Israel-Palestina meningkat, Ketua DPR meminta pemerintah melindungi WNI
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.