Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Peras Para Tahanan, Hakim Vonis 15 Eks Petugas Rutan Tahanan KPK

Bagikan
14 Desember 2024 | Author : Redaksi
Foto: Inilah.com/Rizki
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dan Tindak Pidana Korupsi menetapkan 15 mantan petugas rutan KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli).

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ibarat pagar yang menggerogoti tanaman dalam pemberantasan korupsi melalui korupsi, sehingga merugikan proses penuntutan pidana yang sedang berlangsung.'' kata salah satu hakim sambil berkata. membacakan putusan. Pikiran atas putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Hakim juga memutuskan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang didukung pemerintah. Selain itu, mereka menikmati uang dengan memeras narapidana.

"Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi," tambah hakim tersebut.

Adapun pertimbangan meringankan dalam vonis para terdakwa di antaranya adalah sikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali kesalahannya. Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap hakim.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemerasan dengan total nilai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023. Praktik pungli ini berlangsung di tiga cabang rutan KPK, yaitu di Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan.

Berikut vonis hakim kepada 15 terdakwa pungli;

1. Deden Rochendi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun

2. Hengki, divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419.600.000 juta subsider 1,5 tahun

3. Ristanta, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun

4. Eri Angga Permana, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun

6. Achmad Fauzi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan

7. Agung Nugroho, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan

8. Ari Rahman Hakim, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan

9. Muhammad Ridwan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159.500.000 subsider 8 bulan

10. Mahdi Aris, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96.200.000 subsider 6 bulan

11. Suharlan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103.400.000 subsider 8 bulan

12. Ricky Rachmawanto, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan

13. Wardoyo, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan

14. Muhammad Abduh, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93.950.000 subsider 6 bulan

15. Ramadhan Ubaidillah, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135.200.000 subsider 8 bulan
Baca Juga
• Cuaca Ekstrem Di Jakarta, Menhub Himbau Moda Transportasi harus Tingkatkan Keselamatan
• Proyek Gas di Indonesia Dinilai Inkonsistensi Pada Perubahan Iklim
• KLH Soroti Masalah Sampah Dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
• Dalami Kasus Korupsi Timah, Kejagung Panggil Adik Ipar Harvey Moeis
• 5 Kerugian Jadi PNS di Indonesia: Tak Seindah Yang Dibayangkan
#Tahanan #KPK #Petugas #Rutan #rutan #korupsi #2024
BERITA LAINNYA
Infotainment Menolak tuntutan polisi, kuasa hukum mengatakan Zul Zivilia tidak terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama
Kesehatan Mudah Stress, Ini Cara Kelola Emosi di Lingkungan Kerja
Dalam Negeri Berhasil membuat Ibu Negara Iriana Jokowi menari, simak lirik Gemu Fa Mi Re
Infotainment Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Putuskan Rujuk, Pasca Bongkar Perselingkuhan
Luar Negeri Kronologi Penembakan WNI oleh Aparat Malaysia
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.