Foto: Antara/HO-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Ade Chandra menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kepastian tentang keberadaan target di lokasi yang dilaporkan oleh warga, tim langsung menuju tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang diketahui dengan inisial YS yang berusia 21 tahun di area Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan karena ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Dari pria tersebut, pihak berwenang menyita ganja seberat lima kilogram.
"Operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dengan aktivitas jual beli narkoba jenis ganja di Kecamatan Ciracas," ungkap Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu, 13 April 2025.
Ade Chandra menjelaskan bahwa setelah mendapatkan kepastian tentang keberadaan target di lokasi yang dilaporkan oleh warga, tim langsung menuju tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkotika.
Di tempat tersebut, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial YS dan menyita barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 5.000 gram atau lima kilogram.
Dia juga menginformasikan bahwa dalam proses penginterogasian awal, tersangka YS mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang yang diidentifikasi dengan inisial E, yang berada di wilayah Bulak, Ciracas, Jakarta Timur.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dia juga menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.