Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yang ditemukan dalam toren penampungan air
Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yang berinisial TSL (59) dan ES (35), dengan jenazah mereka ditemukan dalam toren penampungan air di kediaman yang terletak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
"Tersangka dengan inisial FA telah memperagakan sebanyak 76 adegan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, pada hari Jumat di Jakarta.
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyesuaikan keterangan dari para saksi dan untuk memastikan bahwa alur kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan.
"Secara keseluruhan, terdapat 76 adegan dalam rekonstruksi ini, di mana 72 adegan berlangsung di lokasi korban, sementara empat adegan lainnya menunjukkan cara tersangka membuang barang bukti," jelasnya.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka menunjukkan bagaimana ia datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor dan kemudian memasuki rumah tersebut.
Setiap adegan diperagakan oleh pelaku, hingga pada adegan ke-26, pelaku memukul korban TSL, yang juga dikenal sebagai Enci, dengan menggunakan besi hingga mengakibatkan kematian.
Lalu pada adegan ke-53 dan 59, tersangka memasukkan jasad TSL dan ES ke dalam toren air yang ada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya, dalam adegan ke-73 dan 74, pelaku membuang barang bukti tersebut ke Kalijodo.
Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang geram terhadap perbuatan tersangka tak bisa menyembunyikan emosinya dan sempat mencemooh pelaku.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang ditemukan tewas membusuk dalam toren di rumah korban di Jalan Angke Barat RT5/2 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora, (pembunuhan) ibu dan anak. Pada kemarin malam, Minggu (9/3) jam 23.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka didapat di Banyumas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan.
Pelaku yang belum dibeberkan identitasnya tersebut juga tidak memberikan perlawanan saat ditangkap.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku pada saat kami tangkap," ujar Arfan menegaskan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan."Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas Arfan.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.