Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Promosi Judi Online Sasar Klub Motor Di Kepri, Ini Modusnya

Bagikan
24 November 2024 | Author : Redaksi
Foto: RegionalNews
Polisi membubarkan kasus perjudian online yang menyasar klub/komunitas motor di Kepulauan Riau (Kepri) dengan memasang stiker dan membagikan kaos bergambar perjudian online yang saat ini bermasalah.
Polisi membubarkan kasus perjudian online yang menyasar klub/komunitas motor di Kepulauan Riau (Kepri) dengan memasang stiker dan membagikan kaos bergambar perjudian online yang saat ini bermasalah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direscrimsus) Polda Kepri, Pak kombes Putu Judah Prawila, menangkap tersangka berinisial YA alias B yang pihaknya pernah melakukan aksi tersebut sebesar Rp 36 juta dalam 6 bulan.

"Jadi ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar klub motor. Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu," ujarnya, Minggu (24/11/2024).

Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.

Terkait hal ini, Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian di dua akun Instagram.

Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.

“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.

Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***.

“Akun instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.

Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada tanggal 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.

Hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.

“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” jelasnya.

Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.
Baca Juga
• Pernah Divonis 8 Tahun Penjara, Saka Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Jalani Sidang PK Hari Ini
• Peran Vokal Alwin Kiemas di Kasus Judol Komdigi, Kelola Atur Setoran
• Fakta Baru Kasus Pembuatan Uang Palsu di Jakbar, Satu Tersangka Saudara Purnawirawan TNI
• Tok! Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara
• Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Ibu-Anak Dalam Toren, Pelaku Buang Barang Bukti Ke Kalijodo
#Promosi #JudiOnline #KlubMoto #kriminal #judi #komdigi
BERITA LAINNYA
Infotainment Nikita Mirzani Curhat Pentingnya Memilih Teman Yang Baik, Ada Apa?
Investasi Investasi Kendaraan EV Ada Yang Tak Beres Komisi III: Negara tak Boleh Kalah dari Preman Berkedok Ormas
Hiburan Selamat! Gal Gadot Sambut Kelahiran Anak Keempat
Politik SYL Sebut Aliran Bantuan Lewat Partai NasDem Sudah Sesuai Aturan
Politik Prabowo Akan Kunjungan Ke Semarang, KPK Beri Peringatan ke Mbak Ita Tak Mangkir Pemeriksaan
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.