Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Singapura Terapkan Hukum Gantung pada Pengedar Narkoba

Bagikan
24 November 2024 | Author : Redaksi
Foto: Pixabay
Singapura telah mengeksekusi mati pengedar narkoba untuk ketiga kalinya, meski ada permohonan amnesti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Singapura telah mengeksekusi mati pengedar narkoba untuk ketiga kalinya, meski ada permohonan amnesti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Rosman Abdullah (55) dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut. Biro Pusat Penegakan Narkotika (CNB) Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Rossman, seorang warga negara Singapura, telah melalui seluruh proses hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Para ahli PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuni Rosman. Alasannya, hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

Amnesty International mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Meskipun reputasinya sebagai negara-kota modern dan pusat bisnis internasional, Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggar narkoba. Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

Sejak melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda karena pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah melaksanakan 24 eksekusi, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini. Pemerintah Singapura, yang mengendalikan ketat protes publik dan media, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba, dengan mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung hukum tersebut.
Baca Juga
• Rumah Sakit Gaza Catat 4.500 Pasien Amputasi sejak Dimulainya Serangan Israel
• Wow! Duel Elon Musk vs Mark Zuckerberg Akan Disiarkan Langsung di X
• Israel Komunikasi Aktif dengan Rezim Assad melalui WhatsApp
• Raja Charles III Divonis Kanker, Usai Jalani Pengobatan Prostat
• Menjelang Pelaksanaan Ibadah Haji, Ini Sejarah Pembangunan Ka'bah Dalam Islam
#Singapura #Hukum #Gantung #PengedarNarkoba #kriminal
BERITA LAINNYA
Infotainment Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Ke-10, Ini Kado Ruben Untuk Sarwendah
Politik Jokowi Komitmen Tegaskan Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah
Pemerintahan Pemprov DKI Akan Tambah Jalur Pesepeda, Begini Kritik B2W
Politik Bos Lippo Group Kunjungan Ke Solo, Indef Duga Mau Tagih 'Utang'
Politik Panglima Benarkan Ada 35 Purnawirawan TNI Maju di Pilkada Serentak 2024
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.