Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Singapura Terapkan Hukum Gantung pada Pengedar Narkoba

Bagikan
24 November 2024 | Author : Redaksi
Foto: Pixabay
Singapura telah mengeksekusi mati pengedar narkoba untuk ketiga kalinya, meski ada permohonan amnesti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Singapura telah mengeksekusi mati pengedar narkoba untuk ketiga kalinya, meski ada permohonan amnesti dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Rosman Abdullah (55) dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara tersebut. Biro Pusat Penegakan Narkotika (CNB) Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Rossman, seorang warga negara Singapura, telah melalui seluruh proses hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Para ahli PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuni Rosman. Alasannya, hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada Rabu lalu.

Amnesty International mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai mengerikan dan sangat mengkhawatirkan. Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Meskipun reputasinya sebagai negara-kota modern dan pusat bisnis internasional, Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggar narkoba. Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dikenakan hukuman mati wajib.

Sejak melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda karena pandemi COVID-19, otoritas Singapura telah melaksanakan 24 eksekusi, termasuk delapan eksekusi sepanjang tahun ini. Pemerintah Singapura, yang mengendalikan ketat protes publik dan media, telah membela hukuman mati sebagai pencegah penyalahgunaan narkoba, dengan mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung hukum tersebut.
Baca Juga
• Senyum Pertama Raja Charles III Usai Didiagnosa Kanker
• Raja Salman Kembali Ke Kerajaan, Usai Jalani Pengobatan Paru-paru
• Keren! Oppenheimer menjadi film terlaris ketiga pada tahun 2023
• Seskab Teddy Indra Wijaya Perkenalkan Diri ke Joe Biden
• Kebocoran Data Besar Pernah Di Alami Swedia dan Polandia, Sang Menteri Mengundurkan Diri
#Singapura #Hukum #Gantung #PengedarNarkoba #kriminal
BERITA LAINNYA
Kesehatan Gak Pede Karena Bau Mulut? Kenali Penyebab dan Cara Menghilangkannya
Kriminal Terbaru! Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina ke Kejati Hari Ini
Infotainment Sebut Happy Asmara "Istriku", Gilga Sahid dan Happy Asmara Sudah Nikah?
Infotainment Ungkap Haru! Rachel Vennya Piala Citra Festival Film Indonesia 2023
Hukum & Kriminal Olly Dondokambey Bendum PDIP Diperiksa Polda Sulut terkait Korupsi Dana Hibah Gereja Rp8,9 Miliar
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.