Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Tegas! Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU-Bawaslu Taati Putusan MK

Bagikan
21 Agustus 2024 | Author : Redaksi
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadi kontroversial setelah DPR RI menyetujui perubahan UU Pilkada dalam rapat Badan Legislatif DPR, Rabu (21 Agustus 2024).
Sebanyak 28 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2001 hingga 2023 meminta KPU segera menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengangkatan pengurus daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu menjadi kontroversial setelah DPR RI menyetujui perubahan UU Pilkada dalam rapat Badan Legislatif DPR, Rabu (21 Agustus 2024).

"Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam tatanan hukum nasional sama dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, KPU sebagai pelaksana hukum (self-regulatory body) menganggap putusan MK bersifat final dan mengikat Nomor 70/PUU-XXII/2024 (PKPU) Nomor 8/2024.

"Putusan Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen," ujarnya.

"Guna menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 serta mewujudkan Pilkada yang demokratis, fair dan adil, KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota," sambungnya.

Demikian pula Bawaslu juga diharapkan dapat melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.

"Mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon," demikian bunyi seruan itu.

Berikut seruan penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008 –2012 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017)
10. Pdt. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex officio Bawaslu Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-
2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)
Baca Juga
• Ormas Bang Japar Angkat Anies Cagub DKI: Kita Kembalikan Jakarta yang Maju Kotanya, Bahagia Warganya
• DKPP Tegaskan Penyelenggara Pemilu Harus Jaga Integritas
• Prabowo Minta Para Menteri Solid dan Rapatkan Barisan
• Gibran Adakan Kunjungan Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul
• Mayoritas Gen Z Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo Di 100 Hari Pertama
#Mantan #Penyelenggara #Pemilu #KPU #Bawaslu #PutusanMK #kawalputusanMK
BERITA LAINNYA
Kuliner Resep Martabak Tahu dengan kulit lumpia, cocok dijadikan camilan atau lauk
Politik SYL Akui Beri Aliran Dana Rp1,3 Miliar Ke Firli Bahuri
Infotainment Sarah Sechan Komentari Kelakuan Sultan Teriak-teriak di Negara Orang, Sindir Siapa?
Infotainment Ria Ricis Tak Hadiri Wisuda Teuku Ryan, Ini Klarifikasi Teuku Ryan
Kesehatan Apakah Media Sosial Bisa Membuat Remaja Depresi, Kenyataan atau Mitos?
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.