Update Terbaru - Berita Populer - Kategori

Empat Aktivis Divonis Bebas, Dakwaan Penghasutan Demonstrasi Tak Terbukti

Bagikan
06 Maret 2026 | Author : Redaksi
Foto: Empat aktivis menyampaikan orasi dalam aksi solidaritas sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa menghasut demonstrasi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas empat aktivis yang sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Empat aktivis yang dibebaskan tersebut adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Dalam perkara ini, mereka sebelumnya didakwa menghasut masyarakat untuk melakukan demonstrasi melalui unggahan di media sosial.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti sehingga para terdakwa diputus bebas.

Putusan tersebut disambut oleh tim kuasa hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang sejak awal menilai kasus ini bermuatan kriminalisasi terhadap aktivis. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyebut vonis bebas ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Isnur, sejak awal penetapan tersangka terhadap para aktivis dinilai problematik karena berkaitan dengan aktivitas menyampaikan pendapat di ruang publik. Ia juga menilai kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.

Kasus ini bermula dari rangkaian demonstrasi yang terjadi di berbagai kota pada Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, aparat keamanan melakukan penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk beberapa aktivis yang kemudian dijerat dengan pasal penghasutan.

Sejumlah organisasi bantuan hukum sebelumnya juga mencatat adanya ratusan laporan terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang serta tindakan represif selama penanganan demonstrasi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, para aktivis dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan jaksa. Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Baca Juga
• Desakan Menguat, KPK Harus Ambil Alih Kasus BTS yang Seret Nama Dito Ariotedjo
• TNI-Polri Temukan dan Bakar Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa
• Satu Mobil Polisi Terbakar di Jalan Pondok Ranggon, Ini Penyebabnya
• ICW Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Eks Menteri Budi Arie dan Dito Ariotedjo
• Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Jadi Sorotan Utama dalam Reformasi Polri
#Aktivis #Pengadilan #HakAsasiManusia #Demonstrasi #KebebasanBerpendapat #indonesia #prabowo #g
BERITA LAINNYA
Luar Negeri Dirikan Komunitas Untuk Korban bullying, Meghan Markle Kenang Luka Lama Saat Jadi Korban Bully
Kuliner Wajib Coba! Resep Soto Ayam Bening Paling Favorit
Kuliner Simpel! Intip Resep Buat Ramuan Herbal Agar Awet Muda, Cuma Butuh 6 Bahan Ini
Politik Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Bukan Perihal Korupsi Anggaran
Politik Mahfud MD Disebut Kandidat Terkuat Cawapres, Ganjar : Mohon Bersabar, Semua Nama Masih Digodok
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.