Berdasarkan hasil gelar perkara, UF teridentifikasi sebagai pelaku yang merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos yang terletak di Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan seorang dokter yang sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang berhubungan dengan pornografi.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan orang yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat (18/4/2025).
Dia menyatakan bahwa tersangka yang dikenal dengan inisial UF adalah seorang dokter yang saat ini terlibat dalam PPDS.
Berdasarkan hasil gelar perkara, UF teridentifikasi sebagai pelaku yang merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos yang terletak di Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025). Korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo menjelaskan bahwa dalam kasus ini, mereka telah memanggil empat saksi serta seorang ahli hukum pidana dan berhasil menangkap tersangka beserta ponsel yang digunakan untuk merekam aktivitas tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana," katanya.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ide Times adalah Portal Media Online yang menyajikan Berita Terkini dan Terbaru seputar Informasi, News Update, Politik, Ekonomi, Humaniora dan Gaya Hidup.